KPU Keluarkan Aturan Baru Jumlah Peserta Kampanye Pilkada 2020
Selasa, 08 September 2020
Edit
Arief Budiman |
Hal itu dikatakan Ketua KPU Arief Budiman usai mengikuti rapat terbatas Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (8/9/2020).
Aturan baru tersebut, kata Arief, titik beratnya mengatur jumlah kegiatan kampanye yang dihadiri secara fisik oleh peserta kampanye. Aturan tersebut, antara lain, seperti berikut ini,
Kehadiran fisik peserta kampanye dan rapat umum dibatasi maksimal 100 orang. Dan rapat umum hanya dilaksanakan dua kali untuk pemilihan gubernur, dan satu kali untuk pemilihan bupati dan wali kota.
Pembatasan juga dilakukan terhadap jumlah orang yang hadir pada rapat terbatas dan debat publik dengan jumlah maksimal 50 orang.Bila ingin lebih banyak jumlahnya, dapat dilakukan secara daring.(red/kmp)