28 RW di Kota Tangerang Zona Merah Covid 19. Walikota Akan Kaji Pembatasan Aktifitas Warga
Kamis, 03 September 2020
Edit
Dengan adanya data seperti itu, Arief melalukan koordinasi secara intensif dengan Satgas COVID-19 tingkat RW untuk terus menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan Rukun Warga (PSBL-RW), agar terus terpantau. Dalam catatannya, ada 28 RW yang masuk zona merah.
Untuk itu Pemkot Tangerang sedang mengkaji beberapa pembatasan aktifitas di masyarakat untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.
Menurut dia, penyebaran virus terjadi dikarenakan adanya kontak erat dan kerumunan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Virus ini terjadi karena kontak erat ditambah lagi warga berkerumun, jadi yang sifatnya berkerumun nanti akan kita batasi. Kita terus awasi dan tindak warga yang masih melanggar protokol kesehatan," kata Walikota dua periode ini.
Wali Kota Arief berharap masyarakat bisa memahami dan ikut terlibat dalam kebijakan pemerintah untuk melakukan upaya - upaya dalam menekan penyebaran virus COVID-19 di Kota Tangerang.(red/ts)