Venesia Karaoke di Tangsel Dicabut Izinnya. Ini Alasan Penutupan

Dadang Sofyan dan Mursinah
Cipasera - Tiga Intansi, yakni Dinas Pariwisata, Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPSP) menggelar jumpa pers tentang Vanesia Karaoke Eksekutif yang digrebek Bareskrim Polri, di Gedung Pemkot Tangsel, Senin 24/8/2020.

Kepala Dinas Pariwisata Dadang Sofyan mengatakan, di masa berlakunya PSBB Covid 19, tempat hiburan dan wisata dilarang beroperasi. Hal itu supaya dua  tempat tersebut tidak jadi carrier atau pusat menyebaran virus corona.

Untuk itu, Dinas Pariwisata terus melakukan sosialisasi guna memastikan bahwa tempat wisata tersebut tidak beroperasi. Dan mengenai Vanesia Karaoke Eksekutif, Dadang menyebutkan, ada tiga izin yang dimiliki.

"Ada tiga izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Tangsel  untuk Venesia, dalam hal ini DPMPTS.  Nanti akan dijelaskan DPMPTSP," kata Dadang saat jumpa pers. "Jadi kalau ada petugas kami, main mata sehingga Vanesia beroperasi, kami akan tindak sesuai aturan."

Sementara Kabid Perizinan Sosial Budaya Dinas DPMPTSP Tangsel Sapto Pratolo menegaskan, Venesia memiliki tiga izin operasional, yakni karaoke, hotel dan massage atau spa.

Dua di antaranya dicabut berdasarkan rekomendasi dari Satpol PP Tangsel. Sebab Venesia terbukti melanggar larangan beroperasi pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Tangsel.

"Dua izin yang kami cabut, yaitu izin operasional massage dan  spa serta izin operasional karaokenya. Dasar pencabutsn,  pelanggaran PSBB," kata Sapto Pratolo.

Dengan pencabutan izin tersebut, tsmbah Sapto, usaha karaoke dan spa di Venesia akan ditutup dan tidak bisa lagi beroperasi. Sedangkan izin hotel tidak dicabut.

"Saat ini kita cabut dan insya Allah hari ini juga kita berikan informasi kepada owner-nya untuk segera menutup usaha," ungkap Sapto.

Dengan pencabutan tersebut, jumlah tempat hiburan yang dibekukan izinnya ada empat, yakni Masterpiece, Lemon, Matador dan Vanesia.

Kasat Pol PP Mursinah mengatakan, pihaknya telah merekomendasi Vanesia untuk dicabut karena telah melanggar izin operasi saat  penerapan PSBB di Kota Tangerang Selatan, dimana  operasional beberapa tempat usaha termasuk wisata hiburan ditutup.

Mursinah  mengungkapkan,  Satpol PP sudah melakukan langkah strategis sebelum terjadi penggerebegan Bareskrim Polri,  yaitu melakukan pengawasan dan razia. Dimana hal tersebut sudah dilakukan baik sebelum PSBB hingga saat ini setelah diterapkannya PSBB. Dimana pengawasan dilakukan lebih ketat daripada sebelumnya.

Mantan Camat Serpong ini  berharap dengan penutupan Vanesia, para pihak terkait  memerhatikan protokol kesehatan serta imbauan yang sudah ditentukan dalam penerapan PSBB. Harap diketahui, PSBB di  Kota Tangsel masih diperpanjang  hingga 6 September mendatang. (TG)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel