Senin, Pemkot Akan Panggil Pengelola Vanesa Karaoke

Mursinah 
Cipasera - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Satpol PP akan melakukan  pemanggilan kepada pengelola Venesia,  Senin (24/8).

“Senin, Kita akan menyampaikan surat pemanggilan kepada penanggung jawab Venesia,”ungkap Kasat PolPP Tangsel Mursinah.

Mursinah mengatakan terkait pelanggaran PSBB, Satpol PP sedang berkoordinasi dengan kepolisian terlebih dahulu karena lokasi tersebut sedang dalam penyelidikan kepolisian, dan untuk pelanggaran karantina wilayah, berdasarkan Undang-Undang Karantina bukan menjadi kewenangan Pemda melainkan kewenangan Kepolisian.

Masih menurut Mursinah, jika perusahaan melanggar ijin, pemkot akan tegas melakukan pencabutan ijin tersebut. Mekanisme untuk pencabutan ijin, DPMPTSP ( Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu) menerima surat permohonan pencabutan izin dari gugus tugas (Pol PP/Dinas Teknis) dengan melampirkan tahapan-tahapan serta alasan atau pelanggaran yang dilakukan.

Lalu, DPMPTSP menerima, memeriksa dan mengecek surat dan ijin tersebut, apakah sudah terdaftar atau belum ijinnya. “Kalau sudah terdaftar, membuat konsep atau draft ijin pencabutannya untuk di tandatangani dan diserahkan ke gugus tugas untuk disampaikan ke perusahaan tersebut,”jelasnya.

Jika perusahaan tersebut belum terdaftar, Pemkot membuat konsep surat  jawaban dan di tandatangani serta diserahkan ke gugus tugas untuk diambil tindakan sesuai aturan dan ketentuan.

Sebelum razia dilakukan Bareskrim Polri, kata Mursinah, pihaknya  pun telah melakukan razia, bahkan sejak PSBB diberlakukan, secara rutin  Satpol PP  melakukan monitoring termasuk tempat-tempat hiburan. (Red/rls)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel