Satgas Pencegahan Covid Lebak Gelar Sosialisasi dan Patroli
Sabtu, 22 Agustus 2020
Edit
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak Dartim di Lebak, mengatakan bahwa tim gabungan penegakan hukum terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan hingga kecamatan terus menyosialisasikan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran pandemi Virus Korona.
Mereka tim gabungan secara rutin menggelar patroli kendaraan untuk membubarkan kegiatan warga yang mengundang massa banyak, termasuk kerumunan.
Selain itu juga menyampaikan pesan kepada masyarakat melalui pengeras suara agar menerapkan protokol kesehatan.
Dimana perbup itu, di antaranya masyarakat harus mentaati protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Selain itu juga tim gabungan penegakan COVID-19 membubarkan tempat keramaian maupun kerumunan.
Bahkan, mereka melakukan sanksi denda Rp150 ribu kepada warga yang melanggar dengan tidak memakai masker dan jika tidak mampu melunasi denda maka kerja sosial.
Mereka pelanggar itu bisa bekerja melakukan kebersihan di jalan dan taman, bahkan di antaranya menyanyi lagu Indonesia Raya dan Pancasila.
"Kami melakukan sosialisasi itu agar pemahaman tentang edukasi bahaya COVID-19 meningkat, sehingga masyarakat dapat mentaati protokol kesehatan itu," katanya menjelaskan.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah mengatakan saat ini, jumlah terkonfirmasi sebanyak 31 orang positif terjangkit virus Korona.
Dari 31 orang itu, kata dia, sebanyak 23 orang dinyatakan sembuh dan tujuh orang dalam pengawasan serta seorang dilaporkan meninggal dunia.
"Kami mendukung kegiatan sosialisasi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19," katanya.(ant)