PT SCG Tetap Menolak Bayar UMSK Tahun 2020. Disnaker Tangsel Menyayangkan.
Jumat, 10 Juli 2020
Edit
Perundingan di Tripartit |
Dalam perundingan tersebut, pihak PT SCG Readymix Indonesia yang diwakilkan oleh Sonny Simorangkir, Rizqi Robbani Hanif dan Edo Leonardo menolak pembayaran UMSK sektor I Tangsel Tahun 2020 di hadapan mediator Mohamad Ozi dan Sekretaris Cabang Tangerang Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL -FSPMI) Kristian Lelono.
Kristian Lelono kecewa dengan sikap manajemen PT SCG. Mereka tidak mau membayar UMSK sektor I Tangsel tahun 2020 karena biaya operasional tinggi. Padahal perusahaan belum menjalankan penyesuaian upah UMSK s 2020 sesuai dengan SK gubernur Banten no.561/Kep 349 huk/2019.
“Kalau perusahaan tidak sanggup bayar karena cost tinggi, seharusnya disambut pada Bipartit Febuari hingga Maret lalu. Tapi kenyataannya perusahaan abai permohonan Bipartit dari pihak pekerja, maka pencatatan ini harus dilakukan,” kata Kristian.
Kristian menambahkan, meski demikian pihaknya masih menawarkan untuk bermediasi kembali. “Pada mediasi tadi kami juga menawarkan sebagai itikad baik bahwa kalau ada perubahan angka nilai upah maka kami masih bisa ketemu untuk mediasi meskipun sesuai Undang – undang Nomor : 2 tahun 2004 mediasi itu terbatas hanya tiga puluh hari kerja,"tegasnya.
Kristian juga menjelaskan, pihak pekerja meminta langkah konkrit dari mediator atas sikap perusahaan tersebut. Dan pihak mediator berjanji akan mengeluarkan anjuran paling lambat tanggal 15 Juli 2020.
Mediator Disnaker tangsel Mohamad Oji juga menyayangkan, sikap pihak perusahaan PT SCG Readymix Indonesia yang menolak membayar UMSK tahun 2020 kepada karyawan.
“Pihak perusahaan harusnya membayar upah sesuai UMSK 1 Tangsel 2020. Alasannya, sejak awal Disnaker Tangsel sudah berkirim surat pemberitahuan kepada perusahaan sebelum rekomendasi nilai upah. Sampai ketentuan UMSK 1 Tangsel disahkan pihak perusahaan pun tidak merespon keberatan,” katanya.
Lanjut Ozi, dengan tidak adanya respon keberatan dan tidak adanya permohonan penangguhan upah, maka kita menganggap PT SCG Readymix Indonesia mampu membayar UMSK 2020.
Selain itu, Ozi juga mempertanyakan pernyataan perwakilan PT SCG Readymix Indonesia yang akan melakukan proses pemutusan hubungan kerja kepada karyawan dan sudah melakukan penutupan plant 12 juni 2020. Tapi sayangnya perusahaan belum melaporkan ke Disnaker Tangsel soal tersebut.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, setiap pengusaha atau pengurus untuk melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali,memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada menteri atau pejabat yang berwenang.
Sementara ditempat yang sama,perwakilan perusahaan PT SCG Readymix Indonesia menolak memberikan keterangan saat konfirmasi media terkait perselisihan tersebut. (Red/rel)