Obyek Wisata di Lebak Diminta Dihidupkan Lagi
Kamis, 02 Juli 2020
Edit
Negeri di atas awan |
Isep Solehudin, pengusaha travel wisata Mahabbah mengaku sudah terpuruk karena sejak ada pemdemi copid 19 sudah tak lagi ada order perjalanan wisata. Akibatnya, dirinya terpaksa meliburkan karyawannya.
"Kami berharap Pemkab Lebak segera mengijinkan tempat-tempat wisata kembali beroperasi. Banyak yang menggantungkan hidupnya dari sektor parawisata," kata Isep, Kamis (2/7/2020)
Selain itu, kata Isep, saat ini sektor usaha penunjang wisata juga sudah mulai melakukan pembenahan menyesuaikan diri dengan aturan terkait protokol kesehatan.
"Armada bis wisata kami kini sudah menyediakan penyemprot disinfektan, pembatasan jumlah penumpamg, menyesuaikan dengan protokol kesehatan," katanya.
Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lainnya, Wandi Asayid juga berharap serupa. Dirinya berharap obyek wisata di Lebak kembali dibuka, namun tetap menjalankan protokol pencegahan copid 19.
"Kami ini pelaku usaha yang memproduksi oleh-oleh khas Lebak. Jika obyek wisata tak segera dibuka, secara ekonomi kami semakin terpuruk," kata Wandi.
Untuk itu dia berharap, Pemkab Lebak segera mengijinkan obyek wisata beroperasi kendati dengan pembatasan dan penerapan protokol copid 19. Yang penting pelaku UMKM tetap bisa hidup," katanya.
Sementara itu, anggota DPRD Lebak yang juga dikenal giat mendukung wisata di Lebak juga berharap pemerintah setempat mengijinkan obyek wisata di Lebak kembali dibuka.
Kata Dian Wahyudi, mengikuti perkembangan tren pasien Covid 19 di kabupaten Lebak, yang sejak pekan kemarin tidak mengalami kenaikan signifikan, bahkan cenderung banyak pasien yang sembuh.
Ditambahkannya, Kapolri Jenderal Idham Azis juga sudah mencabut maklumat yang melarang kegiatan mengumpulkan massa, walaupun, untuk aktivitas yang melibatkan banyak orang harus tetap menjalankan protokol kesehatan.
Pencabutan maklumat itu kata Dian tertuang dalam surat telegram nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tertanggal 25 Juni 2020.
"Telegram itu berisi tentang perintah kepada jajaran kepolisian soal pencabutan maklumat Kapolri dan upaya mendukung kebijakan new normal, " kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lebak ini.
Terdapat lima poin dalam telegram tersebut. Pertama, pengawasan dan pendisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Kedua, instruksi meningkatkan kerja sama lintas sektoral untuk mencegah persebaran Covid-19. Poin ketiga berupa edukasi dan sosialisasi terus-menerus kepada masyarakat.
Keempat, koordinasi intensif harus dilakukan dengan Gugus Tugas Covid-19 di tiap daerah. Poin terakhir, untuk daerah yang masih menerapkan PSBB atau dalam zona merah dan oranye, tetap dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Dengan pencabutan maklumat tersebut, dapat diartikan bahwa kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak bisa digelar. Namun, kegiatan itu akan tetap diawasi agar melaksanakan protokol kesehatan.
Selain itu kata Dian, Gubernur Banten Wahidin Halim juga telah mengizinkan destinasi wisata dibuka kembali dengan catatan pengelola harus menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
Menurutnya, protokol kesehatan harus dilakukan dengan konsisten oleh seluruh pelaku wisata, baik wisatawan, maupun pekerjanya. Tempat wisata ada kelonggaran. Tapi, konsisten pakai masker, jaga jarak.
Sebagaimana diketahui, protokol kesehatan ini juga telah diatur dalam KMK Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. (Red/*)