JM Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan Anak Di Bawah Umur
Rabu, 29 Juli 2020
Edit
Tersangka JM |
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Indra Feradinata, SH.S.I.K,mengatakan, telah mendapatkan Laporan Polisi No : LPB/199/VII/2020/SPKT.A/ Res Serang Kota, Tanggal 01 Juli 2020 tentang tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 82 ayat (1) UU RI no.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Lebih lanjut AKP Indra menjelaskan,"Kami menerima laporan dari orang tua korban, bahwa anaknya Y (14) telah dinodai dengan tindakan asusila dari JM (52) pada tanggal 01 juli 2020,” kata Indra saat dikonfirmasi, Rabu (27/07/2020).
"Tersangka JM diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur berinisial Y (14) pada bulan Mei 2020 di Villa pesantren di Ds. Batu kuwung Kec. Padarincang Kab. Serang.” sambung Indra.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka berikut barang bukti 1 (satu) Unit mobil merk toyota avanza warna silver di amankan Satreskrim Polres Serang Kota,"pungkasnya
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, saat ini pelaku pencabulan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti.
"Penyidik akan melakukan tugasnya secara profesional dan transparan dengan tetap mengedepankan azas hukum yang berlaku, Ujar Edy Sumardi.
Kepada keluarga korban untuk tetap sabar dan mempercayakan proses hukumnya kepada polisi untuk membuat terang permasalahan ini . (Red/bdhm)