Aparat Gabungan Diterjunkan di mal dan Lokasi Lain. Ini Yang Kata Kapolda Banten
Rabu, 01 Juli 2020
Edit
Sosialisasi kenormalan baru di Kab Tangerang |
Di Mall of Serang di jalan akses Tol Serang
Timur, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang aparat gabungan melakukan sosialisasi kepada masyarakat
protokol kesehatan.
"Kami bersama TNI dan stakeholder terkait melakan upaya pendisiplinan masyarakat mematuhi protokol kesehatan di keramaian sesuai ketentuan pemerintah," kata Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar.
Fiandar mengatakan Mall Artha Jaya, Giant dan pusat perbelanjaan besar lainnya juga mendapat atensi. Pendisiplinan masyarakat tersebut diharapkan mampu mengatasi penyebaran covid-19. “Di tempat lain kita juga kerahkan petugas,” kata Fiandar didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, Mabes Polri telah mencabut Maklumat Kapolri soal kerumunan massa. Pencabutan maklumat tersebut melalui surat telegeram dengan Nomor: STR/364/VI/OPS.2./2020 tertanggal 25 Juni 2020. Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol Herry Rudolf Nahak.
Dalam telegram tersebut dijelaskan, bahwa tidak berlakunya Maklumat Kapolri soal penanganan COVID-19 dengan alasan untuk mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia terkait penerapan tatanan kenormalan baru di tengah pandemi COVID-19.
Telegram menyebutkan pula, adaptasi kebiasaan baru itu dilakukan di daerah-daerah yang berkategori zona hijau dan zona kuning.
Seluruh jajaran Kepolisian diingatkan, bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih tetap dilakukan di daerah-daerah yang masih dalam zona oranye atau daerah dengan risiko sedang serta daerah zona merah atau memiliki risiko penyebaran masih Covid 19
tinggi.
"Dengan adanya surat pencabutan Maklumat Kapolri, Polri tetap melakukan pengawasan dan upaya pengendalian terhadap Pendisiplinan masyarakat bersama TNI dan unsur terkait," kata Edy Sumardi. (Red/bhm)