Polisi Ringkus Komplotan Curat di Persembunyiannya di Pandeglang
Senin, 22 Juni 2020
Edit
Salah satu pelaku curat |
Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto kepada awak media mengatakan, kelima pelaku inisial RS (32), AS (35), PT (29) dan ST (33). Sedang SN (35) diduga sebagai penadah. Kelima pelaku merupakan warga Kabupaten Pandeglang.
"Para pelaku berhasil ditangkap, Minggu (21/6/2020) di tempat persembunyiannya di daerah Kecamatan Angsana, Kecamatan Saketi dan Kecamatan Pulosari Pandeglang dan 1 orang kita tetapkan DPO" ungkapnya.
Sofwan menambahkan, para pelaku telah berhasil melangsungkan aksinya sebanyak 4 kali di rumah serta toko sembako di Kec Angsana, Panimbang, Cikedal dan Kec Mandalwangi.
Cara pelaku melancarkan aksinya, sambung Sofwan, dengan mendongkel jendela atau pintu menggunakan alat berupa linggis, setelah berhasil merusak pintu atau jendela para pelaku masuk dan langsung menggasak barang-barang berharga yang berada di dalam rumah dan toko sembako.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit handphone berbagai merk, 1 unit sepeda motor, 1 unit TV LED, 29 Slop Rokok dengan berbagai merk yang diduga hasil kejahatan.
"Saat ini para pelaku berikut barang buktinya sudah kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut dan untuk pelaku utama kita jerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan satu orang pelaku kita jerat pasal 480 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara" tegasnya
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Edy Sumardi mengapresiasi jajarannya atas penangkapan pelaku yang meresahkan masyarakat.(Red/*)