Kesadaran Masyarakat Rendah, Airin Tak Bisa Menentukan Pemberlakuan New Normal
Senin, 15 Juni 2020
Edit
Airin |
Menurut Airin dalam Perwal disebutkan, PSBB masih menjadi salah satu cara pemerintah dalam melakukan penanganan Covid-19. Dimana kegiatan sosial masih dibatasi secara maksimal dalam 14 hari mendatang. Dengan tujuan, jumlah kasus Covid 19 perhari bisa ditekan hingga berkurang secara berkala.
”Warga yang berdomisili atau tinggal di Kota Tangsel wajib mematuhi ketentuan yang sudah dipertimbangkan sangat matang ini,” kata Airin.
Penentuan perpanjangan PSBB ini, antara lain dilakukan dengan alasan, bahwa kesadaran masyarakat Tangsel baru mencapai 76 persen dalam mematuhi PSBB sebelimnya. Dimana idealnya, PSBB akan memberikan dampak terhadap jumlah kasus Covid-19 ketika kesadaran masyarakat mencapai 90 persen.
Airin memahami jika ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan di luar rumah. Karena itu dia menetapkan bahwa masyarakat yang terpaksa harus melakukan kegiatan di luar rumah untuk memenuhi peraturan dan ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun peraturan yang ditetapkan dalam PSBB terhadap pelaku usaha yang diizinkan untuk tetap beroperasi tetap sama. Dimana seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan untuk tetap memberikan pelayanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.
Dengan memerhatikan berbagai ketentuan seperti penyediaan fasilitas protokol kesehatan. Seperti sarung tangan, kemudian alat bantu dalam menyentuh makanan hingga fasilitas higiene terhadap pelayanan yang dilakukan.
Dengan adanya PSBB, pemberlakuan new normal di Kota Tangsel baru bisa dilakukan oleh Pemerintah jika tingkat kesadaran masyarakat mencapai 90 persen. Karena itu sampai saat ini belum bisa ditentukan kapan New Normal akan diberlakukan lantaran kesadaran masyarakat masih 72%.
”Tapi ada kegiatan yang memang sudah bisa dilaksanakan. Dengan memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang sudah ditentukan seperti halnya rumah ibadah, ” kata Airin
Penetapan perpanjangan ke IV ini juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.165-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan tahap Keempat Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.(red/hms)