Kepatuhan Warga Tangsel Baru 70%. Keluar -Masuk Tangsel Wajib Punya Surat Izin
Rabu, 03 Juni 2020
Edit
Airin saat jumpa pers: sama - sama mensosialisasikan.(foto: t) |
"Kami ingin PSBB ketiga ini sama- sama kita sosialisasikan. Karena ada aturan yang beda, supaya masyarakat Tangsel mengikuti aturan yang ada," kata Airin membuka jumpa pers di lobby Gedung Pemkot, Selasa 2/6/2020.
Menurut Airin, PSBB ketiga ini diberlakukan karena PSBB kedua belum menggembirakan meski di Kota Tangsel ada penurunan, penyebaran Covid 19 tak separah awal PSBB. " Kami minta masyarakat patuh mengikuti protokol kesehatan agar penyebaran Covid makin rendah. Tingkat kepatuhan masyarakat Tangsel pada PSBB kedua baru 70 persen, idealnya 98 persen," ungkap Airin.
Dijelaskan pula, PSBB ketiga, Pemkot Kota Tangsel mewajibkan warga yang tidak ber-KTP Jabodetabek dan Banten, keluar - masuk wilayah Tangsel untuk membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).
Diwajibkan karena tertuang dalam Peraturan Gubenur Banten Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19, dalam Pasal 19, dimana setiap orang yang masuk dan keluar di wilayah Banten harus memiliki surat ijin tersebut.
"Di Pergub ada penjelasan, siapapun yang masuk dan Keluar Banten harus ada Surat ijin, dan kami sudah membuat Perwalnya. Aplikasinya sama dengan DKI Jakarta, warga bisa mengakses di aplikasi Simponie, dan DPMPTSP akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, "papar Walkot kelahiran Banjar ini.
Surat ijin yang prosesnya bisa diakses melalui daring di simponie.tangerangselatankota.go.id tersebut dikeluarkan untuk warga yang karena tugas dan pekerjaannya, di bidang yg di izinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi COVID-19 dan harus melakukan perjalanan dinas keluar dan/atau masuk wilayah Kota Tangerang Selatan atau Jabodetabek.
Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk-keluar Kota Tangerang Selatan karena kondisi emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal.
Jenis perijinan dibagi menjadi dua kategori yaitu, pertama, perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan, kedua, Perjalanan Sekali (situasional karena keadaan tertentu)
"Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar - masuk dilakukan oleh Aparatur Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku," katanya. (Tw)