Bawaslu Tangsel Himbau Bantuan Sosial Tak Dipolitisir
Rabu, 13 Mei 2020
Edit
Pemmbagian Bantuan (ilustrasi) |
Imbauan itu disampaikan Bawaslu melalui surat bernomor 110/K/BT-08/PM.00.03/V/2020 yang ditujukan kepada Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany. “Sehubungan dengan ini, kami sampaikan bahwa Bawaslu mendukung upaya kebijakan pemerintah Kota Tangsel untuk penanganan covid-19,” bunyi surat Bawaslu yang ditandatangani ketua Bawasku, Acep.
Untuk menghindari penyalahgunaan bansos ini, kami mengirim surat imbauan kepada pemerintah,” ucap Acep.
Ada dua poin penting yang disampaikan Bawaslu melalui surat imbauanya tersebut. Pertama, Bawaslu mengimbau kepada Walikota Tangsel Airin Rahmi Diany, para pejabat dan atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kota Tangsel untuk menjalankan kebijakan bantuan sosial sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Mengimbau kepada Walikota Tangsel Airin Rahmi Diany, para pejabat dan atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kota Tangsel agar tidak mempolitisir bantuan sosial atau menggunakan anggaran APBN atau APBD dalam kegiatan Penanganan COVID-19 untuk kepentingan pribadi dan kelompok dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah,” tuturnya.(red/to)