Komplotan Polisi Gadungan Digulung Polisi Jam 03.00 Pagi

 
Polisi memperlihat barang bukti

Cipasera – Komplotan polisi gadungan digulung oleh aparat Polres  Tangsel. Mereka adalah Doy, Ori, Azel, Bryan, dan Jos. Komplotan yang sering operasi di Jakarta Selatan ini ditangkap saat malam tabiran beberapa hari lalu ketika beraksi di Graha Raya Bintaro.

Hal itu dikatakan Kapolres Tangsel AKBP Imam Setiawan  kepada wartawan, Rabu 27/5/2020. Iman selanjutnya menuturkan, saat  kelima polisi gadungan beraksi di Graha Raya Bintaro, Unit Reskrim Polsek Pondok Aren sedang melakukan patroli malam takbiran pukul 03.00.

Bersamaan dengan itu ada laporan masyarakat,   beberapa polisi dengan menggunakan mobil menyerupai mobil polisi dengan plat nomor dibelakangnya 01 di jalan memberhentikan  masyarakat.

Berbekal informasi tersebut Kapolsek Pondok Aren bersama kanit Reskrim mencari mobil yang dimaksud. Di Graha Raya ditemukan mobil tersebut sedang parkir dan dan dihampiri oleh petugas dan dilakukan pemeriksaan.

“Ini sindikat polisi gadungan, mereka terorganisir dalam bentuk kelompok.  Pembagian tugasnya jelas, mereka juga telah melakukan ini di beberapa tempat dan berulang dengan modus yang sama yaitu pemerasan terhadap masyarakat,” ungkap Iman di Makopolres Tangsel.

Dengan dalih sebagai petugas kepolisian, tambah  Iman, mereka mencari sasaran, mendapatkan sasaran, melakukan pemeriksaan sebagaimana seorang anggota polisi kemudian mengamankan masyarakat, melakukan pengancaman hendak menembak kaki warga, kemudian melakukan pemerasan.

Pada saat penangkapan, kelimanya melakukan perlawanan dengan mengaku anggota kepolisian. Bahkan salah satu tersangka mengaku lulusan Akpol dan mengancam petugas dengan menggunakan senjata air soft gun.

“Melihat perilaku dan atribut yang digunakan tidak sesuai, kemudian langsung dilakukan penangkapan dan diperiksa. Ternyata kelima pemuda tersebut bukan merupakan anggota Polri karena tidak dapat menunjukkan kartu tanda anggota. Kemudian senjata api yang ada pada mereka ternyata itu air soft gun,” kata Imam.

Iman meminta kepada masyarakat yang pernah diperas oleh polisi gadungan tersebut agar segera melapor ke Polres Tangsel untuk ditindaklanjuti.

Kelima tersangka tersebut masih diperiksa. Mereka dikenakan pasal 368 KUHP yaitu perampasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman 9 tahun. (Red/ihbn)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel