Disnaker Provinsi, Kabupaten/Kota Akan Dirikan Posko Pengaduan THR
Selasa, 12 Mei 2020
Edit
Al Hamidi |
Masih menurut Ida, THR adalah pendapatan non upah yang harus diberikan pengusaha kepada pekerja. ini sesuai dengan ketentuan PP 78/2015 tentang Pengupahan. Dan ini kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja.
Dalam Surat Edaran itu juga disebutkan, jika perusahaan tak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
Surat Edaran itu juga menjelaskan soal dialog antara pengusaha dan pekerja dapat menyepakati beberapa hal antara lain bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran hak pekerja tersebut dapat dilakukan bertahap. Dan masih ada ketentuan lainnya yang harus dipatuhi pengusaha.
Menindaklanjuti Surat Edaran tersebut,
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Al Hamidi mengatakan, pihaknya akan mendirikan posko pengaduan THR di Curug, Serang. Juga menginstruksikan kepada dinas terkait di tingkat kabupaten/kota untuk mendirikan posko serupa.
“Kalau yang tidak ngadu ya kita anggap sudah membayar. Bilamana perusahaan mengalami kesulitan atau apapun itu juga harus ngadu. Yang tidak ngadu berarti normal sesuai dengan surat edaran,” kata Al Hamidi kepada wartawan, (11/5/2020).
Al Hamidi menegaskan, posko perlu dibangun sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap kewajiban perusahaan. Pasalnya, dikhawatirkan jika kesepakatan yang terjalin secara dwipartit antara pengusaha dan pekerja tidak berjalan tanpa pengawasan dari pihak ketiga atau pemerintah.
“Dikhawatirkan kesepakatan itu tidak menjadi aturan atau ketentutan bagi mereka,” jelasnya.
Saat ditanya apakah hingga saat ini sudah ada pekerja atau perusahaan yang mengadu, Al Hamidi mengaku belum mendapat laporan. Sebab, dalam ketentuannya THR wajib dibayarkan maksimal tujuh hari menjelang hari raya keagamaan. (Red/cp/BN)