Usaha Minuman dan Makanan Dihimbau Batasi Jam Operasional
Rabu, 01 April 2020
Edit
Ilustrasi Sebuah cafe kopi |
Cipasera - Untuk mencegah mudik Lebaran Mei 2020 ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerbitkan Surat Edaran nomor 4431/1176 BPBD/2020 yang ditandatangi Sekertaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman.
Surat edaran tersebut dalam rangka pencegahan meluasnya Covid 19. Saat dikonfirmasi Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Tangerang, Buceu Gartina mengakui surat edaran itu resmi dari Pemkot.
“Ya, surat ini berlaku sampai dengan ada pencabutan resmi dari Pemkot,” kata Buceu kepada awak media, Selasa (31/3/2020).
Dalam surat edaran nomor 4431/1176 BPBD/2020 tersebut, selain mudik juga meminta pemilik usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi menutup pelayanannya. Sedangkan, pada pemilik usaha makanan dan minuman diminta membatasi jam operasional yaitu tutup pada pukul 21.00 WIB serta tidak Kmemberikan fasilitas layanan makan dan minum di tempat.
Warga Kota Tangerang juga dihimbau oleh Pemkot Tangerang untuk membatasi segala bentuk kegiatan yang dapat menimbulkan berkumpulnya banyak orang dalam suatu waktu dan tempat. Dan setiap warga Kota Tangerang diminta mengurangi aktivitas di luar rumah alias stay home kecuali ada keperluan penting. (Red/bnid)