Usaha Minuman dan Makanan Dihimbau Batasi Jam Operasional

 
Ilustrasi Sebuah cafe kopi

Cipasera - Untuk mencegah mudik Lebaran Mei 2020 ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang  menerbitkan Surat Edaran nomor 4431/1176 BPBD/2020 yang ditandatangi Sekertaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman.

Surat edaran tersebut dalam rangka pencegahan meluasnya Covid 19. Saat dikonfirmasi Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Tangerang, Buceu Gartina mengakui surat edaran itu resmi dari Pemkot.

“Ya, surat ini berlaku sampai dengan ada pencabutan resmi dari Pemkot,” kata Buceu kepada awak media, Selasa (31/3/2020).

Dalam surat edaran nomor 4431/1176 BPBD/2020 tersebut, selain mudik  juga meminta pemilik usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi menutup pelayanannya. Sedangkan, pada pemilik usaha makanan dan minuman diminta  membatasi jam operasional yaitu tutup pada pukul 21.00 WIB serta tidak Kmemberikan fasilitas layanan makan dan minum di tempat.

Warga Kota Tangerang juga dihimbau oleh Pemkot  Tangerang  untuk membatasi segala bentuk kegiatan yang dapat menimbulkan berkumpulnya banyak orang dalam suatu waktu dan tempat. Dan setiap warga Kota Tangerang diminta mengurangi aktivitas di luar rumah  alias stay home kecuali  ada keperluan penting. (Red/bnid)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel