PWI Minta Polisi Tangkap Lima Pemuda Yang Melakukan Kekerasan Pada Wartawan
Senin, 27 April 2020
Edit
Wartawan Tangerang saat unjuk rasa (ilustrasi) |
“Kami mengecam keras intimidasi dan kekerasan oleh lima pemuda tersebut. Kami meminta agar pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kota Tangerang Selatan segera menindak tegas pelakunya, " kata Sekretaris PWI Kota Tangerang Abdul Azis, Senin (27/04/2020).
Menurutnya Aziz tindakan lima pemuda tersebut melanggar Undang – undang Pers No 40 tentang Pers 1999. Dan pelaku dapat dijerat dengan pasal menghalangi tugas wartawan.
Seperti diketahui sebelumnya, lima pemuda tiba - tiba mendatangi wartawan R saat mengambil gambar kebakaran di Gereja Christ Catherdal Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pagi tadi.
Lima pemuda tersebut menghampiri R dan memintanya untuk menghapus foto yang sudah terekam. Tidak sampai disitu, salah seorang lalu memiting kepala R dan melontarkan kalimat dengan mencaci maki. Puas melakukan aksinya pelaku lalu pergi (rils*)