Ini Kata Benyamin dengan Diizinkan Tangsel Berlakukan PSBB
Minggu, 12 April 2020
Edit
Airin dan Benyamin |
Cipasera - Kementrian Kesehatan RI telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya, yakni Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kab Tangerang, Provinsi Banten.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menkes No HK.01.07/Menkes/249/2020. Keputusan ini ditanda tangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto, pada Minggu (12/4).
"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," tulis salah satu keputusan tersebut.
Wakil Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie saat dikonfirmasi melalui WA mengatakan, membenarkan adanya surat PSBB dari Menkes. Untuk itu pihaknya akan mempersiapkan dari berbagai aspek untuk mulai menerapkan PSBB.
"Pertama kita secepatnya akan menerbitkan Perwal (Peraturan Walikota) untuk mengatur aspek penerapan PSBB ini dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk penanganan Covid-19," kata Benyamin saat dihubungi, Minggu (12/4/2020).
Ia juga mengatakan rencana aspek teknis yang nantinya diatur dalam Perwal dalam pemberlakuan PSBB, seperti aspek lalulintas, jumlah penumpang di angkutan umum.
"Semua aspek akan diatur seperti aspek lalulintas. Seperti angkot yang tadi 12 penumpang akan menjadi 6 penumpang," ungkapnya. Ia menyebutkan, lamanya pemberlakuan PSBB selama 14 hari namun jika kondisi belum membaik maka akan diperpanjang.
"Lamanya 14 hari seperti DKI Jakarta, bisa diperpanjang jika diperlukan," ungkapnya.
Pemberlakuan PSBB bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Apalagi diketahui Tangerang Selatan yang merupakan kota penyangga Ibu Kota (Jakarta) dimana warganya kebanyakan bekerja di Jakarta.
Dengan keputusan ini pula, wilayah yang disetujui PSBB setelah DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, dan Tangerang Provinsi Banten. (Tw/ab)