Horeee....Mudik Dilarang Pemerintah
Selasa, 21 April 2020
Edit
Ilustrasi (ist) |
"Pada hari ini, saya mengambil keputusan besar. Dalam rapat hari ini saya sampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang. Oleh karena itu, persiapan mengenai semua ini harap dipersiapkan," ujar Jokowi via telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 21 April 2020.
Larangan mudik ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. Data terakhir menunjukkan kasus positif Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 6.760.
Dengan ketegasan larangan seperti itu, masyarakat pun lega. Sebab sebelumnya, pemerintahan Jokowi sekadar menghimbau masyarakat tak mudik Lebaran 2020.
Larangan mudik Lebaran 2020 berlaku 24 Mei dan akan diikuti dengan sanksi. Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan bahwa sanksinya akan berpatokan pada UU no 6 tahun 2018 soal Kekarantinaan Kesehatan.
"Sanksinya itu ada di UU Karantina no 6 tahun 2018 ada itu. Saya nggak hapal persis, tapi mungkin akan kita ambil dari situ," jelas Budi seperti dikutip detik.
Sanksinya menurut Budi paling berat bisa jadi terkena denda dan hukuman kurungan. Ada denda sama hukuman.
Bila dilihat dari UU no 6 tahun 2018, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.
Sejumlah masyarakat Tangerang Selatan yang dihubungi cipasera.com rata- rata setuju dengan larangan tidak mudik. "Mudik itu kan sekadar perayaan. Tanpa mudik, perayaan juga bisa dilangsungkan di rumah, tak kalah hikmat," kata Abi warga Serpong. "Lagi pula, dengan tak mudik uangnya bisa untuk keperluan lain, yang lebih penting." (red/ts)
Larangan mudik ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. Data terakhir menunjukkan kasus positif Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 6.760.
Dengan ketegasan larangan seperti itu, masyarakat pun lega. Sebab sebelumnya, pemerintahan Jokowi sekadar menghimbau masyarakat tak mudik Lebaran 2020.
Larangan mudik Lebaran 2020 berlaku 24 Mei dan akan diikuti dengan sanksi. Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan bahwa sanksinya akan berpatokan pada UU no 6 tahun 2018 soal Kekarantinaan Kesehatan.
"Sanksinya itu ada di UU Karantina no 6 tahun 2018 ada itu. Saya nggak hapal persis, tapi mungkin akan kita ambil dari situ," jelas Budi seperti dikutip detik.
Sanksinya menurut Budi paling berat bisa jadi terkena denda dan hukuman kurungan. Ada denda sama hukuman.
Bila dilihat dari UU no 6 tahun 2018, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.
Sejumlah masyarakat Tangerang Selatan yang dihubungi cipasera.com rata- rata setuju dengan larangan tidak mudik. "Mudik itu kan sekadar perayaan. Tanpa mudik, perayaan juga bisa dilangsungkan di rumah, tak kalah hikmat," kata Abi warga Serpong. "Lagi pula, dengan tak mudik uangnya bisa untuk keperluan lain, yang lebih penting." (red/ts)