Gubernur Banten, PSBB Tangerang Raya Hingga 3 Mei
Kamis, 16 April 2020
Edit
Walkot Tangsel, Bupati Tangerang, Walikota Tangerang Arief Wismansyah |
Cipasera - Pemprov Banten menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Keputusan Gubernur (Kepgub) sebagai payung hukum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya : Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) yang ditanda tangani Rabu 15/4/2020.
Dalam keterangan tertulisnya, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, PSBB mulai dilaksanakan dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pergub Nomor 16 Tahun 2020 yang diterbitkan Rabu, 15/4/2020 ini ada 32 pasal secara teknis dan detail mengatur mengenai kegiatan masyarakat yang boleh dan dilarang dilakukan selama PSBB berlangsung di Kota Tangsel, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Dari 32 pasal, poin-poinnya diantaranya, Pelaksanaan PSBB, hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, sumber daya penanganan Covid-19, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta sanksi bagi pelanggar PSBB.
Ditegaskan dalam pergub tersebut, Pemko Tangerang Selatan, Pemkot Tangerang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, wajib melaksanakan PSBB tersebut dan konsisten mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Sementara dalam koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB diatur oleh bupati dan wali kota
PSBB di tiga wilayah tersebut diberlakukan setelah izin PSBB dari Kementerian Kesehatan disetujui, menyusul terus meningkatnya penyebaran Covid 19 di wilayah ini. (Red/t/kmp)