Tiga Tahapan Pilkada 2020 Ditunda Karena Covid 19




Cipasera - Untuk mencegah penyebaran Covid 19 yang makin marak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tiga tahapan pelaksanaan Pilkada 2020.

Penundaan tersebut disampaikan Komisioner KPU Viryan Aziz kepada media di Jakarta, Sabtu (21/3/2020).

Viryan selanjutnya mengatakan, tiga tahapan yang ditunda itu ialah verifikasi bakal calon perseorangan, pencocokan dan penelitian data pemilih serta  pelantikan panitia pemungutan suara (PPS).

Viryam tak menyebut tenggat waktu penundaan tanggal serta bulan berapa,  tapi mengatakan," Sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dengan pertimbangan tersebut," katanya.

Sementara untuk tahapan  pemungutan suara, belum diputuskan ditunda atau tidak. Viryan menyatakan, masih melihat perkembangan dan penyebaran Covid  19.

Ada tiga pertimbangan KPU dalam mengambil kebijakan ini. Pertama, Persebaran Covid-19 merata dan semakin massif. Kedua, tahapan penyelenggaraan pilkada dalam waktu dekat sangat berpotensi terjadi kontak fisik. Tiga, Keputusan pemerintah pusat (BNPB) dan pemda soal covid 19.

Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September mendatang. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020, masa kampanye pilkada tahun ini dijadwalkan mulai 11 Juli dan berakhir pada 19 September mendatang.

Sementara hingga Jumat (20/3/2020), jumlah pasien yang positif Covid-19 di Indonesia tercatat sebanyak 369 orang.Adapun penularan virus corona tersebut kini sudah terjadi di 17 provinsi.

Dari 369 pasien tersebut, ada 32 pasien yang meninggal dunia dan 17 pasien dinyatakan sembuh dari Covid-19 (Red/dtk/kmp)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel