Mulai Hari Ini ASN Kota Tangsel "Work From Home"
Rabu, 18 Maret 2020
Edit
Airin dalam suatu acara . |
Dalam surat tersebut, Airin, antara lain menegaskan, dalam penyesuaian sistem kerja pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa, dilaksanakan sesuai protokol kesehatan Covid 19 dan sistem work from home berlaku sementara, selama dua minggu, sejak 18 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020.
Secara rinci, Airin menuliskan, bahwa sistem tersebut akan berlaku bagi seluruh ASN, kecuali para pimpinan.
"Seperti Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala Dinas, Kepala Badan, Inspektur, Sekretaris DPRD, Kepala Pelaksana, Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah, Camat, Lurah, Kepala UPTD dan satu level Pejabat Struktural yang ada di bawahnya atau ditunjuk oleh Kepala Perangkat Daerah sesuai dengan kebutuhan," tulis Airin.
Dalam kaitan ini, petugas pelayanan disiagakan dan pada pelaksanaannya, bagi petugas pelayanan akan ditetapkan seseorang yang akan menjadi petugas piket.
Petugas piket dalam pembagiannya akan dibebankan pada kepala dinas masing-masing.
"Petugas piket diimbau untuk memerhatikan SOP pelayanan yang sudah ditetapkan pasca KLB Covid-19, yaitu menjaga jarak aman terhadap orang yang ditemui," tulis Airin selanjutnya.
Airin meminta agar Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan yang bersifat daring, harus tetap melaksanakan pelayanan seperti biasa. Dalam menjalan tugas wajib melengkapi dengan masker, sarana cuci tangan berupa air mengalir dan hand sanitizer di tempat pelayanan.
Pada poin lain, ditetapkan pula agar menunda kegiatan yang mengundang kerumunan masa juga menunda kunjungan kerja ke daerah lain atau menerima kunjungan kerja.(red)