Mencegah Covid 19, LBH Tangsel Minta MA Hentikan Sidang Sementara
Senin, 16 Maret 2020
Edit
Abdul Hamim Jauzie |
"Salah satu pencegahan Covid 19 dengan pembatasan sosial atau social distancing. Pencegahan dengan social distancing memerlukan partisipasi semua pihak, tak terkecuali institusi Mahkamah Agung," kata Ketua LBH Keadilan Tangsel Abdul Hamim Jauzir kepada cipasera.com, Senin 16/3/2020. "Sebab Mahkamah Agung merupakan institusi yang memayungi Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negera di seluruh Indonesia".
Di pengadilan, kata Abdul Hamim, banyak pihak bertemu. Di sana ada pegawai pengadilan, hakim, penuntut umum, terdakwa, pihak penggugat, tergugat, dan saksi-saksi plus keluarga terdakwa yang juga kerap ikut hadir dalam ruang sidang.
"Atas hal itu, LBH Keadilan meminta Mahkamah Agung membuat kebijakan untuk menunda persidangan di seluruh pengadilan Indonesia, tanpa terkecuali," pinta Abdul Hamim, "Penundaan persidangan dilakukan secara terbatas pada perkara perdata dan perkara pidana, yang masih memungkinkan dilakukan perpanjangan penahanan bagi terdakwa seperti diatur dalam Pasal 26 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP. "
Jadi, lanjut Hamim, untuk perkara pidana yang masa penahannya sudah akan habis dan menurut hukum tidak bisa diperpanjang, maka tetap disidangkan.
Penundaan sidang ini juga sejalan dengan kebijakan Dirjen Pemasyarakatan yang meniadakan kunjungan bagi tahanan untuk sementara waktu.
"LBH Keadilan juga meminta agar setiap pengadilan menyediakan pembersih tangan atau hand sanitizer. Pembersih bisa ditempatkan di pintu masuk, ruang tunggu, dan setiap ruang sidang. Hand sanitizer sebagai pencegahan infeksi Covid 19. (T/rils)