Disdikbud Tangsel Keluarkan Surat Peniadaan UN. Ujian Kesetaraan Tetap

Drs Taryono MSi
Cipasera -  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kota Tangerang Selatan mengeluarkan  Surat Edaran tertanggal 26 Maret 2020 no.421/1673-disdikbud, yang isinya, antara lain,   Ujian Nasional 2020  ditiadakan.

Surat yang ditanda tangani Kepala Dinas Taryono ini, isinya, 1. Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 dibatalkan, kecuali kesetaraan program Paket A, B dan C, proses pelaksanaan selanjutnya akan mengikuti ketentuan dan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

2. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan;

b. Pelaksanaan Belajar dari Rumah (siswa belajar di rumah dan guru mengajar dari rumah) diperpanjang sampai dengan tanggal 20 Mei 2020.

3. Kenaikan Kelas dan Kelulusan pada satuan pendidikan harus mempedomani ketentuan SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas akhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

b. Ketentuan lebih lanjut tentang teknis Kenaikan Kelas dan Kelulusan pada satuan pendidikan diatur dengan Petunjuk Teknis atau Edaran dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. 4. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah, adapun Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan akan ditentukan kemudian.

5. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid- 19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.

6. Edaran ini akan ditinjau kembali dan diperbaiki apabila ada perubahan kebijakan dan atau ada hal-hal yang tidak sesuai.  Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel