Kehadiran Asda 1 Tangsel Dalam Pembongkaran Tembok Warga Dipertanyakan

 
Aparat Gabungan

Cipasera  - Kehadiran Asda 1 Bidang Pemerintahan Pemkot Tangsel Rachmat Salam dalam pembongkaran paksa tembok di lingkungan Warga Perumahan Taman Pondok Cabe RW 08, Kelurahan Pondok Cabe Udik Pamulang, Tangerang Selatan, dipertanyakan warga dan ramai jadi perbincangan di group WA.

Di WA Group Tangsel Bicara, seorang berinisial ED menanggapi menanggapi berita Tempo berjudul Warga Tolak Tangerang Selatan Pembongkaran Di Perumahan Taman Pondok Cabe ....ED menulis,  " Ini luar biasa...bawa pasukan banyak dipimpin Asda 1 lagi...Wah ada apa dengan Asda 1 sampai turun? bukannya cukup Pimpinan Satpol PP saja? sampai harus Restu Walikota...Jangan buat nakutin warga.."

Komentar tersebut pun ditanggapi seorang dengan nama Buyung. Dia memposting  Keputusan Rapat yang dilakukan oleh Asda 1 dengan jajarannya, lurah dan aparat lainnya 2019. Keputusan Rapat menggunakan Kop Surat Pemerintahan Kota Tangsel.

Tak hanya itu, Buyung juga memposting notulen Rapat Asda 1. Disebutkan Buyung,  rapat  menulis tanah yang dibeli Bashir  itu tahun 1997 bukan 1987. Seolah - olah warga menzolomi pemilik tanah.

Bukan hanya itu, Warga RW 08 Ary Hanjono  juga menyesalkan upaya Pemkot Tangerang Selatan  merobohkan pagar tembok di permukiman tersebut dengan mengerahkan puluhan petugas untuk kepentingan akses jalan pembangunan perumahan yang dipimpin Asda 1 Rachman Salam, Kamis 13/2/2020.

"Warga menolak keras upaya Pemkot Tangsel melalui Satpol PP merobohkan pagar di permukiman Taman Pondok Cabe. Tindakan yang dilakukan petugas membuat warga kecewa dan ketakutan dikarenakan  mengerahkan banyak petugas," kata Ary Hanjono Ketua RW 08 Perumahan Taman Pondok Cabe dalam surat keterangannya.
Memang, dalam pembongkaran dikerahkan aparat Satpol PP, polisi dan pihak militer jumlahnya 60 aparat.

Menanggapi itu, Asda I Pemkot Tangsel  Rahmat Salam yang memimpin pembongkaran kegiatan menyatakan, upaya petugas Sat Pol PP telah mendapatkan restu dari Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.

Hasil pertemuan warga tanggal 10 Februari 2020 lalu, H Bashir A Kalia merencanakan membangun perumahan yang berjumlah 19 unit dengan siteplan yang dimiliki warga juga.

Tapi warga menolak dan penolakan warga sudah berulang kali disampaikan. Alasanya,  H Bashir A Kalia  ingin memanfaatkan jalan lingkungan di Perumahan Taman Pondok Cabe untuk kepentingan pembangunan perumahan yang lokasinya berada di luar Perumahan Taman Pondok Cabe.

Perumahan Taman Pondok Cabe adalah perumahan model klaster dengan pagar keliling dan hanya satu pintu gerbang masuk dan keluar. Dengan demikian,  jalan yang ada jalan  khusus,  bukan jalan umum sesuai PP No.34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Bila pagar yang telah berdiri dibongkar akan timbul kerawanan, sebab  banyak orang luar yang berlalu-lalang di jalan Perumahan Taman Pondok Cabe. (Red/t

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel