Airin : ASN Harus Tahu Peraturan ASN Sendiri
Rabu, 12 Februari 2020
Edit
Airin saat sambutan. |
Kepala Kesbangpol Kota Tangsel, Wawang Kusdaya, menjelaskan, sosialisasi ini diikuti sebanyak 100 peserta dari semua perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) baik Lurah, Camat, Dinas.
"Kita mengundang Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),Kejari terkait netralitas ASN, aturan apa saja yang melekat kepada ASN, yang boleh dan tidak dalam pilkada nanti, nara sumber akan menjelaskan hal tersebut,"ungkapnya.
Wawang mencontohkan, terkait halnya mutasi atau rotasi. Yaitu adalah melakukan rotasi jabatan bagi ASN enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.
"Sebelumnya, peraturan berbunyi bahwa, rotasi dilakukan enam bulan sebelum pemilihan dan enam bulan setelah pemilihan, terkecuali Pemkot mendapatkan surat dari Kemendagri terkait dengan mutasi tersebut,"ujarnya
Dengan adanya ketentuan baru ini, Wawang menjelaskan bahwa sangat penting sosialisasi ini. Agar netralitas ASN bisa terjaga.
Sementara, menurut Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, dalam mewujudkan pilkada yang adil dan jujur, ada banyak hal yang harus dilakukan. Misalnya KPU yang didampingi Bawaslu untuk memenuhi tahapan-tahapan. Pencoblosan. Perhitungan suara, sampai dengan dilakukan pelantikan.
Dia menambahkan, pada pilkada ini, semua ASN harus memahami regulasi dan ketentuan yang berlaku. ASN Harus tahu peraturan ASN itu sendiri. Sehingga tahu mana hak dan kewajiban. Dengan demikian, maka Bawaslu akan lebih lancar untuk melakukan pengawasan.
Tapi menurut Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, jika berkaca pada kasus yang ditangani Bawaslu atau Panwaslu pada Pilkada 2015, ada ratusan laporan mengenai dua pelanggaran yang mendominasi.
”Satu adalah money politik dan lainnya adalah netralitas ASN,” ujar Acep, Rabu (12/02).
Dari dua laporan itu saja, pada tahun 2015 terdapat 143 laporan. Sehingga hal ini akan menjadi perhatian agar pelaksanaan Pilkada bisa berlangsung secara demokratis, adil dan jujur. (Red/hms)