Tiga Pengedar Narkoba Diringkus Aparat Cilegon



Cipasera - Satres Narkoba Polres Cilegon Polda Banten ciduk 3 orang di sebuah rumah kontrakan di wilayah Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Minggu (26/01/2020) pukul 23.00 WIB

Kapolres Cilegon, Yudhis Wibishana, kepada awak media, Senin (27/01/2020) mengatakan,   tim Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan 3 pria diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu di sebuah rumah kontrakan.

"Alhamdulillah, atas informasi dari masyarakat kita berhasil amankan BN, ML dan FB. Asal ketiga orang tersangka ini masih kita sembunyikan, karena pihak kita sedang proses melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Ketiga tersangka berhasil kita bekuk tanpa ada perlawanan di kamar kontrakan mereka,"imbuh Yudhis.

Kapolres menambah, saat dilakukan penggeladahan terhadap tersangka, ditemukan dalem tas 1 paket ukuran sedang yang berisikan Narkoba jenis Sabu. Kemudian, ditemukan dalam magicom tempat masak nasi  1 paket besar yang berisi Sabu, 5 paket di dalem bungkus rokok  dan 13 paket yang di balut lakban hitam yang diduga narkoba jenis sabu. Di ketahui ketiga orang tersangka ini merupakan pengedar barang haram terdebut.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 112, 114 dan 127 No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Cilegon guna proses penyidikan lebih lanjut," papar  Kapolres.

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat,  untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa membantu polisi dalam  berantas narkoba. Caranya,   melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak  dan  rumah-rumah kontrakan yang  rawan digunakan sebagai tempat transaksi. (Red/hms)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel