Tiga Pengedar Narkoba Diringkus Aparat Cilegon
Selasa, 28 Januari 2020
Edit
Kapolres Cilegon, Yudhis Wibishana, kepada awak media, Senin (27/01/2020) mengatakan, tim Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan 3 pria diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu di sebuah rumah kontrakan.
"Alhamdulillah, atas informasi dari masyarakat kita berhasil amankan BN, ML dan FB. Asal ketiga orang tersangka ini masih kita sembunyikan, karena pihak kita sedang proses melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Ketiga tersangka berhasil kita bekuk tanpa ada perlawanan di kamar kontrakan mereka,"imbuh Yudhis.
Kapolres menambah, saat dilakukan penggeladahan terhadap tersangka, ditemukan dalem tas 1 paket ukuran sedang yang berisikan Narkoba jenis Sabu. Kemudian, ditemukan dalam magicom tempat masak nasi 1 paket besar yang berisi Sabu, 5 paket di dalem bungkus rokok dan 13 paket yang di balut lakban hitam yang diduga narkoba jenis sabu. Di ketahui ketiga orang tersangka ini merupakan pengedar barang haram terdebut.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 112, 114 dan 127 No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Cilegon guna proses penyidikan lebih lanjut," papar Kapolres.
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat, untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa membantu polisi dalam berantas narkoba. Caranya, melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak dan rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi. (Red/hms)