Perakit Senjata Api Dicokok Polisi Tangerang. Ternyata Pegawai BUMN
Selasa, 28 Januari 2020
Edit
Tersangka (kanan) berbaju tahanan |
Ade selanjutnya mengatakan, atas pesanan itu, Pa mendapat bayaran Rp 4 juta per unit senpi yang dihasilkan. Selain bekerja di pabrik gula milik sebuah BUMN, dia juga menjalankan pekerjaan merakit senpi sejak enam bulan lalu.
“Penangkapan Pa merupakan pengembangan kasus oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang yang sebelumnya mengamankan sembilan pucuk senjata api dan ratusan butir peluru tajam dari tersangka EC,” ungkap Kapolres kepada wartawan.
Tersangka EC diduga kuat pelaku yang memperjualbelikan senjata api api ilegal jenis Makarov seharga Rp11 juta hingga Rp13 juta.
Terkait kasus ini, Pa dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, Kapolda Banten, Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso, S.H., M.H mengapresiasi kinerja Polresta Tangerang yang telah berhasil mengungkap kasus ini, dan mengamankan satu orang pelaku perakit senjata ilegal lengkap dengan barang buktinya.
Dan prestasi tersebut dinilai bagus dan patut diapresiasi. (Red/hms)