Kesaksian Ilham, Menjemput Rp 700 Juta atas Perintah Kadinkes Tangsel
Jumat, 17 Januari 2020
Edit
Sidang Tipikor kesaksian Ilham |
Cipasera - Sidang korupsi pengadaan alat kesehatan 2012 kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 16/1/2020.
Dalam kesaksiannya, mantan panitia pengadaan alat kedokteran umum untuk Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, Ilham Bisri mengungkapkan, dirinya pernah diperintah mantan Kepala Dinas Kesehatan Dadang M.Epid pergi ke Serang menemui Yayah Rodiah mengambil commitment fee sebesar Rp 700 juta.
Yayah Rodiah, dikemudian hari diketahui adalah Direktur PT Buana Wardana Utama, perusahaan yang dikendalikan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Khosyah
"Pernah ketemu (Yayah), diperintahkan Kepala Dinas menemui Yayah di Serang tahun 2012 akhir atau 2013. Ngambil uang sama Pak Mamak Jamaksari (anggota panitia pengadaan) dan Bu Ulfa (anggota panitia pengadaan)," kata Ilham Bisri saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Tak hanya itu, Ilham juga mengungkapkan keterangannya dalam penyidikan yang dibacakan jaksa KPK di persidangan, yakni sekitar awal tahun 2012, ia diajak Ulfa atas perintah Dadang untuk menemani Ulfa mengambil commitment fee di rumah Yayah. Disitu ada pula orang kepercayaan Wawan bernama Dadang Prijatna.
Setelah menerima uang Rp 700 juta, Ilham mengaku menandatangani tanda terima yang disodorkan Yayah. Setelah itu, uang tersebut diserahkan ke Dadang.
Dalam sidang perkara ini Wawan didakwa memperkaya diri sebesar Rp 7,941 miliar dalam pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.
Tak hanya itu, Selain itu, Wawan juga didakwa memperkaya orang lain, panitia pengadaan Mamak Jamaksari sebesar Rp 37,5 juta; orang kepercayaan Wawan sekaligus pemilik PT Java Medica bernama Yuni Astuti sebesar Rp 5,06 miliar.
Kemudian memperkaya Kepala Dinas Kesehatan Dadang sebesar Rp 1,176 miliar; karyawan perusahaan Wawan di PT Bali Pasific Pragama (BPP) Dadang Prijatna sebesar Rp 103,5 juta dan seseorang bernama Agus Marwan sebesar Rp 206 juta.
Wawan adalah terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang. (Red/net/kmp)