5 Penjarah Proyek Dinkes Tangsel Divonis


Pengadilan Negeri Serang 
Cipasera - Pengadilan Negeri Tipikor  Serang  dalam sidangnya, Kamis 30/1/2020 menvonis  mantan Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ida Lidia selama 2 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Menurut Hakim Tipikor Yusriyansah, Ida dinilai terbukti menilap duit pengadaan jasa keamanan Unit Pelayanan Teknis (UPT) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel senilai Rp2,8 miliar.

Perbuatan Ida dianggap telah memenuhi unsur Pasal 3 Undang- undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya  Senin (6/1/2020),   Ida dituntut dua tahun penjara dengan denda senilai Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Tetapi, Ida tidak diwajibkan membayar uang pengganti lantaran dinilai tidak menerima uang hasil korupsi.

“Ida Lidia terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan,” kata Yusriansyah, Kamis (30/1/2020).Lima terdakwa lain dituntut  pidana berbeda. Anggota Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE) Tangsel Andhy Krisnapati, Irvan Octavian, dan Ahmad  Bazury masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan.

Sedangkan  anggota Pokja ULP Wawan divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Kemudian, Direktur PT Estetika Guna Prima (EGP) Baihaqi Djasman selaku pelaksana proyek divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan. Selain itu terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp112 juta atau harta bendanya disita.

Perkara tersebut bermula pada Februari 2013 silam. Ida saat itu menjabat Sekretaris Dinkes Tangsel dan menangani proyek jasa keamanan di UPT Dinkes Tangsel senilai Rp 2,8 M.(Red/bn)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel