5 Penjarah Proyek Dinkes Tangsel Divonis
Jumat, 31 Januari 2020
Edit
Pengadilan Negeri Serang |
Menurut Hakim Tipikor Yusriyansah, Ida dinilai terbukti menilap duit pengadaan jasa keamanan Unit Pelayanan Teknis (UPT) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel senilai Rp2,8 miliar.
Perbuatan Ida dianggap telah memenuhi unsur Pasal 3 Undang- undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya Senin (6/1/2020), Ida dituntut dua tahun penjara dengan denda senilai Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Tetapi, Ida tidak diwajibkan membayar uang pengganti lantaran dinilai tidak menerima uang hasil korupsi.
“Ida Lidia terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan,” kata Yusriansyah, Kamis (30/1/2020).Lima terdakwa lain dituntut pidana berbeda. Anggota Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE) Tangsel Andhy Krisnapati, Irvan Octavian, dan Ahmad Bazury masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan.
Sedangkan anggota Pokja ULP Wawan divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Kemudian, Direktur PT Estetika Guna Prima (EGP) Baihaqi Djasman selaku pelaksana proyek divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan. Selain itu terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp112 juta atau harta bendanya disita.
Perkara tersebut bermula pada Februari 2013 silam. Ida saat itu menjabat Sekretaris Dinkes Tangsel dan menangani proyek jasa keamanan di UPT Dinkes Tangsel senilai Rp 2,8 M.(Red/bn)