Satwa Dilindungi Diawetkan (offset) Ditemukan di Rumah Pengemudi Lamborghini
Jumat, 27 Desember 2019
Edit
Macan yang diawetkan. |
Penggeledahan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Jaksel, Kompol Andi S Ghalib itu menemukan, sejumlah satwa yang dilindungi tapi diawetkan. Dan langsung dibawa untuk dijadikan barang bukti.
"Yang kami amankan, kepala rusa jenis bawean, burung cenderawasih, buaya muara yang diawetkan dan harimau yang diduga jenis Sumatera yang dilindungi," ujar Andi di Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Andi menambahkan, AM telah ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 40 (2) jo, Pasal 21 (2) huruf b dan d yang menyebutkan, setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan mati.
Selain itu dilarang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkanya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
"Tindak pidana terhadap pasal itu terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta," kata Andi (red/idn/ts)