Meski Diprotes Fraksi "10 Kursi", Rp 3,9 T APBD Tangsel Tetap Diketok Palu
Minggu, 01 Desember 2019
Edit
Ahmad Shawqi |
Menurut Ketua Fraksi Gerindra-PAN Ahmad Shawqi, protes walk out tersebut, salah satunya lantaran dalam proses pembahasan rancangan APBD 2020 tersebut, item rencana kerja PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tangsel tak diserahkan.
Rencana kerja itu penting, mengingat Perda Nomor 1/2014 mengatur tentang penyertaan modal tahap kesatu sebesar 25 persen dari nilai penyertaan modal sebagai modal yang ditempatkan dan disetor penuh. Dan tidak mengatur besaran penyertaan modal pada tahap-tahap berikutnya. Kedua, bahwa BUMD dalam hal ini PT PITS belum menyerahkan rencana kerja kepada Banggar sebagai bentuk transparansi kepada Banggar DPRD Tangsel.
Hal lain yang dipertanyakan fraksi "sepuluh kursi" ini, yakni soal kontribusi BUMD penerima Penyertaan Modal Daerah (PAD) terhadap Pendapat Asli Daerah (PAD). Selain itu, belum adanya laporan keuangan BUMD ini. Padahal Perda Nomor 2/2013 tentang Pembentukan BUMD, Pasal 20 menyebutkan, 'Pada setiap penutup tahun buku, Direksi berkewajiban membuat dan menyampaikan laporan keuangan perseroan yang terdiri atas neraca, perhitungan laba rugi, perubahan modal dan catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik'.
Dan laporan tersebut tidak pernah disampaikan kepada DPRD sebagai intitusi yang punya fungsi pengawasan.
Meski ada walk out, persidangan tetap berlang dan mensyahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2020 di Gedung DPRD Tangsel.
Sukarya dari Fraksi Golkar mengatakan, DPRD Kota Tangerang Selatan sudah menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun postur anggaran Rancangan APBD Tahun 2020 sudah mencerminkan kepentingan masyarakat. Dimana postur Anggaran Belanja Tidak Langsung sebesar 28 persen dan Belanja Langsung sebesar 72 persen dari besaran APBD dari Rp 3.9 Triliun. 72 persen untuk k masyarakat, sedangkan 28 persen untuk gaji pegawai atau operasional Pemkot Tangsel.
Lebih jauh Sukarya, mekanisme dan proses Pengesahan Rancangan APBD TA 2020 sudah benar dan sudah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yakni PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2020.
Pengesahan R-APBD 2020 melalui Rapat Paripurna DPRD bukan tahapan final. Karena Draft R-APBD 2020 akan kembali dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah. APBD merupakan instrumen untuk mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangerang Selatan 2016-2021. (Red/dtk/to)