BNNP Banten: Rehabilitasi Pecandu di Banten Masih Rendah
Selasa, 22 Oktober 2019
Edit
Salah satu tempat rehabilitasi (ist) |
Cipasera - Jumlah pecandu Narkoba di Banten cukup tinggi,174 ribu orang. Rata- rata mereka dari usia produktif. Tapi ironisnya, yang baru direhabilitasi antara 7- 8 %. Tentu saja, jumlah itu tergolong rendah dibanding mereka yg pecandu.
Hal itu dikatakan Kabid Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten Yanuar Sadewa. Yanuar menambahkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan pecandu di Banten memilih tidak menjalani rehabilitasi.
“Pecandu di Banten rata-rata takut rehabilitasi karena stigmatisasi yang kuat di tengah masyarakat. Pecandu dianggap sampah masyarakat dan pelaku tindakan pidana. Kemudian pecandu juga takut dihukum,” kata Yanuar dalam acara lokakarya penulisan pemberitaan HIV dan AIDS bagi jurnalis se-Provinsi Banten, Senin (21/10/2019).
Padahal menurut dia, pecandu merupakan korban. Pecandu merupakan orang sakit yang harus dirawat. Faktor lain yang menyebabkan pecandu tidak rehabilitasi karena terbatasnya akses informasi. "Rehabilitasi itu gratis,” katanya.
Yanuar juga mengatakan, putusan pengadilan harus menjadi acuan seseorang menjalani rehabilitasi di pusat rehabilitasi. Bukan malah dijebloskan ke dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). PenyertaanPasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kata dia, menjadi salah satu alasan seseorang pecandu menjalani rehabilitasi.
BNN memiliki tempat rehabilitasi di beberapa kota besar, seperti Balai Besar Rehabilitasi di Lido Bogor, Loka Rehabilitasi di Lampung, Loka Rehabilitasi di Medan, Loka Rehabilitasi di Makassar, Loka Rehabilitasi di Batam, dan Loka Rehabilitasi di Balikpapan. (Red/BN)