Pelanggaran Lalin Naik 58% di Wilayah Polda Banten
Jumat, 13 September 2019
Edit
Operasi patuh 2019 di Tangsel |
Jumlah tersebut lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya. Jumlah pelanggar naik sekitar 58 persen.
Jumlah tersebut terkumpul dari sejumlah jajaran kepolisian meliputi Ditlantas Polda Banten menindak 2.164 pelanggar, Polres Serang sebanyak 2.078 pelanggar, Polres Pandeglang sebanyak 1.472 pelanggar.
Sedangkan Polres Lebak sebanyak 3.078 pelanggar, Polres Cilegon sebanyak 2.630 pelanggar, Polres Tangerang sebanyak 4.978 pelanggar dan terakhir Polres Serang Kota sebanyak 2.441 pelanggar. Total 19.471
Dari data tersebut, rincian pelanggaran kendaraan roda dua didominasi oleh pelanggaran tidak menggunakan helm berstandar SNI sebanyak 6.486. Melawan arus lalulintas sebanyak 3.777 pelanggar, menggunakan HP saat berkendara sebanyak 37 pelanggar, melebihi batas kecepatan sebanyak 51 pelanggar, pengendara dibawah umur sebanyak 3.458 pelanggar dan lain-lain sebanyak 16.649 pelanggar.
Sedangkan untuk pelanggar roda empat didominasi penggunaan sefty belt sebanyak 1.695 pelanggar, melawan arus 301 pelanggar, melebihi batas kecepatan 4 pelanggar, pengendara anak di bawah umur sebanyak 189 pelanggar dan lain – lain sebanyak 599 pelanggar.
Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Pol Wibowo mengatakan, pada Operasi Patuh Kalimaya 2019 ini sebanyak 19.471 pelanggar pengendara terjaring selama operasi 29 Agustu - 11 September 2019 lalu. “Pelanggar lalu lintas mengalami kenaikan yang cukup signifikan,” kata Wibowo di Mapolda Banten, Kamis (12/9/2019).
Wibowo juga menyatakan, selama Operasi Patuh Kalimaya 2019 ini, kepolisian juga mencatat sebanyak 25 kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Banten, dengan jumlah korban meninggal 6 orang. (Red/bn)