Lagi, 5 PSK di Tangsel Kena Garuk Sat Pol PP


Ilustrasi
Cipasera - Empat wanita muda terjaring operasi hiburan malam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Lima orang ini diduga PSK ( Penjaja Sex Komersial) di tempat hiburan di daerah Serpong, 21/9/2019.

Selain PSK, petugas menyita  ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek yang diperjual belikan di beberapa tempat hiburan malam.

Dalam keterangannya Kepala Satpol PP Tangsel Mursinah  mengatakan, pihaknya hanya mengamankan 5 PSK karena melanggar perda Tempat Hiburan tahun 2012. Setelah selesai diperiksa, PSK akan  diserahkan ke Dinas Sosial Tangsel untuk dilakukan pembinaan.

Mursinah juga menegaskan, akan terus menggelar  penertiban tempat hiburan malam yang melanggar  peraturan daerah (Perda) Kota Tangsel.

Ditambahkan oleh  Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muhsin A.Fahri,   Perda Kota Tangsel nomor 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum banyak dilanggar oleh tempat hiburan.

“Kami sudah sering sering mengadakan operasi, tapi masih ada saja yang  melanggar. Untuk itu kami tindak," kata Muksin. " Tapi mereka yang terjaring, kalau baru pertama kali akan dinasehati, disuruh tanda tangan surat pernyataan dan boleh pulang. Tapi bagi yang sudah pernah kena operasi akan direhabilitasi oleh Dinsos."(Red/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel