Lagi, 5 PSK di Tangsel Kena Garuk Sat Pol PP
Minggu, 22 September 2019
Edit
Ilustrasi |
Selain PSK, petugas menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek yang diperjual belikan di beberapa tempat hiburan malam.
Dalam keterangannya Kepala Satpol PP Tangsel Mursinah mengatakan, pihaknya hanya mengamankan 5 PSK karena melanggar perda Tempat Hiburan tahun 2012. Setelah selesai diperiksa, PSK akan diserahkan ke Dinas Sosial Tangsel untuk dilakukan pembinaan.
Mursinah juga menegaskan, akan terus menggelar penertiban tempat hiburan malam yang melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Tangsel.
Ditambahkan oleh Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muhsin A.Fahri, Perda Kota Tangsel nomor 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum banyak dilanggar oleh tempat hiburan.
“Kami sudah sering sering mengadakan operasi, tapi masih ada saja yang melanggar. Untuk itu kami tindak," kata Muksin. " Tapi mereka yang terjaring, kalau baru pertama kali akan dinasehati, disuruh tanda tangan surat pernyataan dan boleh pulang. Tapi bagi yang sudah pernah kena operasi akan direhabilitasi oleh Dinsos."(Red/*)