Terkuak Pungli Jenazah Personil Seventeen di RSDP Serang di Pengadilan


Jenazah H.Sikumbang
Cipasera - Manager  band Seventeen, Herman Andrew Bong hadir di Pengadilan Tipikor Serang Jln Serang - Pandeglang menjadi saksi kasus pungli jenazah personel group seventen dan crew berjumlah lima Orang, yang dilakukan tiga pegawai RSDP, Serang

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Ramdes SH, Andrew mengatakan,  mengurus total 5 jenazah personel band Seventeen saat tsunami pada 22 Desember 2018. Pada 23 Desember, ia membawa 3 korban. Keesokan harinya, ia membawa 2 jenazah ke RSDP.

Andrew  mengurus 5 jenazah, 3 di antaranya adalah Awal Purbani (Bani), H.Sikumbang (Oki) dan Rukman Rustam di RSDP Serang sehari setelah tsunami. Ketiga jenazah itu  ditagih dalam kuitansi yang dirinci untuk pemulasaraan, formali, dan peti mati dalam dua kuitansi Rp 6,5 juta dan Rp 2,3 juta.

Sedangkan jenazah Windu Andi dan Dylan Sahara, yang datang pada 24 Desember, ditagih Rp 7,3 juta dan 3,2 juta.

"Untuk 3 jenazah hari pertama Rp 6,5 ditambah Rp 2,3 juta. Hari kedua kita menyiapkan untuk hari pertama. Dylan Sahara Rp 7,3 juta plus peti jenazah dan Windu Rp 3,2 di luar peti jenazah," kata Andrew, di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (6/8/2019).

Masih menurur Andrew, untuk pengurusan setiap jenazah tersebut ia ditagih dan berkomunikasi bersama terdakwa Tb Fathullah dan salah satu anggota forensik yang ia lupa namanya. Saat mengurus salah satu jenazah, bahkan ia diminta agar diberi ekstra-formalin karena kondisi jenazah yang sudah rusak.

"Dia (terdakwa) hanya menjelaskan bahwa jenazah yang sudah rusak harus ekstra-formalin dan ada penanggungan biaya," kata Andrew

Pihak manajemen Seventeen dan keluarga mengaku tidak tahu bila pengurusan jenazah saat terjadi bencana adalah gratis.

Maka ramailah ketika terjadi pungli pengambilan jenazah terkuak ke publik. Kasusnya pun dibawa ke hukum dan polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

Sidang pungli ke korban tsunami di RSDP Serang dengan terdakwa Tb Fathullah, Budiyanto, dan Indra Maulana akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Kini ketiga didakwa dan dituduh melakukan tindak pidana korupsi, Pasal 35 ayat 2 UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Tipikor. Terdakwa telah melakukan pungli ke korban jenazah tsunami sebesar Rp 59,9 juta. (Red/dtk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel