Komplotan Penipu Penjualan Apartemen Ciputat Digulung Polisi. 455 Jadi Korban

 
Tiga Tersangka Penipuan apartemen (foto: ist)

Cipasera - Komplotan penipu penjual apartement murah Ciputat Resort Apartement digulung Polda Metro Jaya. Tujuh orang ditangkap. Tiga orang sudah dijadikan tersangka, 455 orang diperkirakan jadi korban.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, PT MMS yang dijadikan kedok sebagai marketing,  belum pernah melakukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tangerang Selatan.

PT MMS merupakan perusahaan fiktif yang memasarkan  Ciputat Resort Apartement di kawasan Ciputat, Tangsel. Perusahaan tersebut memperkerjakan karyawan dengan inisial AS, KR, dan PJ. Ketiga karyawan ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka belum pernah mengajukan permohonan izin tapi telah memasarkan apartemen kepada konsumen," kata Gatot kepada  pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2019).

Masih menurut Gatot,  para tersangka telah menipu 455 orang dan telah meraup uang  mencapai Rp 30 miliar. Modusnya menjual   apartemen dengan harga murah, Rp 150 juta.

Untuk menarik konsumen, mereka memberi iming - iming  bonus memberikan  Mobil, motor serta hadiah menarik lainnya.

Namun setelah cukup lama membeli, konsumen tak kunjung mendapatkan apartemen.  Saat dicek ke apartemen di daerah  Ciputat, apartemennya tak ditemukan. Para korban lantas menagih pengembalian uang pembayaran. Konsumen pun kaget.  Saat mendatangi kantor PT MMS, perusahaan tidak ada kegiatan lagi di sana

Saat penangkatan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti kuitansi,   bukti transfer pembayaran dari para korban, brosur Apartemen Ciputat Resor, dan banner pemasaran Apartemen Ciputat Resort. (Red/id/KMP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel