Komplotan Penipu Penjualan Apartemen Ciputat Digulung Polisi. 455 Jadi Korban
Kamis, 22 Agustus 2019
Edit
Tiga Tersangka Penipuan apartemen (foto: ist) |
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, PT MMS yang dijadikan kedok sebagai marketing, belum pernah melakukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tangerang Selatan.
PT MMS merupakan perusahaan fiktif yang memasarkan Ciputat Resort Apartement di kawasan Ciputat, Tangsel. Perusahaan tersebut memperkerjakan karyawan dengan inisial AS, KR, dan PJ. Ketiga karyawan ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka belum pernah mengajukan permohonan izin tapi telah memasarkan apartemen kepada konsumen," kata Gatot kepada pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2019).
Masih menurut Gatot, para tersangka telah menipu 455 orang dan telah meraup uang mencapai Rp 30 miliar. Modusnya menjual apartemen dengan harga murah, Rp 150 juta.
Untuk menarik konsumen, mereka memberi iming - iming bonus memberikan Mobil, motor serta hadiah menarik lainnya.
Namun setelah cukup lama membeli, konsumen tak kunjung mendapatkan apartemen. Saat dicek ke apartemen di daerah Ciputat, apartemennya tak ditemukan. Para korban lantas menagih pengembalian uang pembayaran. Konsumen pun kaget. Saat mendatangi kantor PT MMS, perusahaan tidak ada kegiatan lagi di sana
Saat penangkatan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti kuitansi, bukti transfer pembayaran dari para korban, brosur Apartemen Ciputat Resor, dan banner pemasaran Apartemen Ciputat Resort. (Red/id/KMP)