Ini Dia Ruas Jalan yang Terkena "Ganjil Genap"
Jumat, 09 Agustus 2019
Edit
Ilustrasi Kemacetan di Jakarta (Foto: Ist) |
Cipasera - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai hari akan melakukan sosialisasi sistem Ganjil - Genap berkendara, yang cakupannya cukup luas.
Rencana aksi tersebut dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Dia mengatakan, sosialisasi akan dilakukan, antara lain di pusat perbelanjaan atau mal-mal yang ada di Ibu Kota. Setiap harinya, mal yang dikunjungi petugas Dishub DKI berganti. Diharapkan nantinya masyarakat mengetahui 16 ruas jalan yang bakal diterapkan sistem ganjil-genap pada 9 September nanti.
Jumat ini sosialisasi di Kelapa Gading, Atrium Senen, Arion, Cilandak Town Square dan di Taman Anggrek.
"12 Agustus nanti kami akan full di lapangan, menerjunkan personel untuk menyosialisasikan langsung peraturan itu ke pengendara yang melintas,"kata Safrin, 8/7/2019
Menurut Syafrin, pihaknya gencar melakukan promosi regulasi kepada masyarakat ini agar tujuan dari diterbitkannya regulasi bisa dirasakan manfaatnya, kurangi polusi.
Seperti diketahui, Pemprov DKI resmi memperluas penerapan aturan sistem ganjil-genap di 25 ruas jalan Ibu Kota yang sebelumnya hanya diberlakukan di 9 jalan. Perluasan sistem ganjil-genap akan mulai diuji coba pada 12 Agustus hingga 6 September 2019.
Sistem ganjil-genap diterapkan sejak pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00. Kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan tanggal merah serta kendaraan yang mendapat catatan pengecualian seperti ambulans, damkar, sepeda motor, kendaraan listrik, kendaraan pimpinan lembaga tinggi, dan lain-lain.
Dibawah ini jalan yang masuk cakupan "Ganjil - Genap.
- Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim,
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Suryopranoto, jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin,
Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, jalan Salemba Raya, jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya,Jalan Gunung Sahari.
Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yaitu:
- Jalan Medan Merdeka Barat,
- Jalan MH Thamrin,
- Jalan Jenderal Sudirman,
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun,
- Jalan Gatot Subroto,
- Jalan Jenderal MT Haryono,
- Jalan HR Rasuna Said,
- Jalan DI Panjaitan,
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya). (Red/ts/okzone)