BPOM Temukan Ratusan Kosmestik Ilegal di Tangerang


Ilustradi Kosmetik
Cipasera -16 item produk kosmestik  disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Tangerang.  Produk  produk tersebut disita lantaran beredar tanpa izin  di wilayah Kecamatan Pagedangan dan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (16/8/2019)

Menurut Kepala BPOM Kabupaten Tangerang Widya Savitri, 16 item produk kosmetik yang disita nilainya sekitar Rp 10 juta- an. Bukan hanya itu. Didalam toko juga ditemukan obat obatan Terlarang.

Dalam sidak, BPOM  berhasil mengamankan dua sarana atau toko yang memenuhi kriteria (MK) dan 5 sarana tidak memenuhi kriteria (TMK), sedangkan kosmetik tanpa izin edar yang terletak di dua toko ada 16 item.

Wydya juga menyatakan,  belum lama ini berhasil mengamankan 214 item kosmetik ilegal dari sejumlah toko kosmetik di Kecamatan Kelapa Dua. Kosmetik ilegal yang disita mencapai Rp580 juta.

Dengan adanya kosmetik ilegal, Wydia mengimbau masyarakat agar berhati-hati dengan penggunaan kosmetik terutama yang ilegal.

“Teliti sebelum membeli. Kami berharap masyarakat jadi konsumen yang cerdas dan teliti  saat membeli serta menggunakan produk,” katanya kepada wartawan.( Red/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel