BPOM Temukan Ratusan Kosmestik Ilegal di Tangerang
Sabtu, 17 Agustus 2019
Edit
Ilustradi Kosmetik |
Menurut Kepala BPOM Kabupaten Tangerang Widya Savitri, 16 item produk kosmetik yang disita nilainya sekitar Rp 10 juta- an. Bukan hanya itu. Didalam toko juga ditemukan obat obatan Terlarang.
Dalam sidak, BPOM berhasil mengamankan dua sarana atau toko yang memenuhi kriteria (MK) dan 5 sarana tidak memenuhi kriteria (TMK), sedangkan kosmetik tanpa izin edar yang terletak di dua toko ada 16 item.
Wydya juga menyatakan, belum lama ini berhasil mengamankan 214 item kosmetik ilegal dari sejumlah toko kosmetik di Kecamatan Kelapa Dua. Kosmetik ilegal yang disita mencapai Rp580 juta.
Dengan adanya kosmetik ilegal, Wydia mengimbau masyarakat agar berhati-hati dengan penggunaan kosmetik terutama yang ilegal.
“Teliti sebelum membeli. Kami berharap masyarakat jadi konsumen yang cerdas dan teliti saat membeli serta menggunakan produk,” katanya kepada wartawan.( Red/*)