KPK Menyoal Lukisan Pemberian Prabowo



Cipasera -  ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoal pemberian Prabowo sebuah lukisan "Bung Karno Naik Kuda " kepada Megawati. Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, belum mengetahui konteks Prabowo memberikan lukisan untuk Megawati. Meski demikian, Febri menilai, secara hukum, penyelenggara negara, termasuk Megawati wajib melaporkan pemberian hadiah ke KPK berdasarkan aturan tentang gratifikasi.

Seperti diketahui publik, ‎Megawati selain mantan Presiden RI, dia saat ini menjabat Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Sesuai aturan, pejabat  BPIP masuk kedalam kategori pejabat yang harus melaporkan pemberian hadiah atau gratifikasi karena digaji oleh rakyat.

‎"Jika ada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima sesuatu dalam pelaksanaan tugasnya, maka dalam konteks pencegahan tindak pidana korupsi sesuai dengan imbauan dan aturan yang ada di undang-undang KPK tentu dilaporkan pada KPK dalam waktu 30 hari kerja," kata Febri  seperti dikutip viva di KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

 Sebab itu,  mengacu pada peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi. Pada peraturan itu disebutkan, jika orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah termasuk sebagai pihak yang wajib melaporkan gratifikasi.

 Tak hanya itu, pada Pasal 2 ayat 1 dalam aturan yang sama, disebutkan juga jika pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada KPK apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya selaku pegawi negeri dan penyelenggara. Sedangkan pada ayat 2 disebutkan pelaporan gratifikasi dilakukan paling lambat 30 hari setelah penerimaan.

Menurut Febri,  untuk melaporkan,  Megawati bisa datang langsung untuk menyerahkan lukisan tersebut kepada KPK. Mega juga bisa melaporkan gratifikasi lukisan itu melalui aplikasi resmi gratifikasi online milik KPK.(red/ts/Vv)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel