Pembunuh ABG Cantik Itu Ternyata Siswa SMK Tunangannya Sendiri


AKBP Ferdy Irawan 
Cipasera - Pembunuh ABG cantik berambut panjang FSL tertangkap. Tak lain pacar FSL. Dan kini pemuda 18 tahun ini meringkuk di tahanan Polres Tangsel.

 Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan  menjelaskan kepada pers, terungkapnya kasus kematian FSL dilatarbelakangi  ditemukan jasad FSL   pada Jumat, (21/6/2019),  pukul 14.00 WIB,  ketika adanya laporan dari petugas keamanan setempat mengenai adanya penemuan sesosok mayat tanpa identitas yang diikat  tali plastik di pinggir jalan di desa Babat RT 01/RW 01, Kec Legok, Kab Tangerang.

Polisi  sempat kerepotan mengungkap indentitas  korban. Sebab bukan warga setempat. Lalu polisi merilis sketsa wajah FSL.

“Dengan  sketsa wajah yang disebar akhirnya kami berhasil menemukan identitas korban,” kata Ferdy di Mapolres Tangsel, Senin (24/6/2019).

Setelah indentitas korban terkuak, polisi segera  memeriksa orang - orang terdekat korban. Polisi lantas memperoleh informasi, sebelum tewas mengenaskan,  FSL  terlihat   dengan JR si pelaku naik mobil warna hitam milik orang tua  pelaku, yang berprofesi sebagai wiraswasta dengan nomor polisi B 1052 GLP.

Dan diperoleh keterangan, dalam perjalanan  naik mobil keduanya sempat berantem lantaran FSL membandingkan JR dengan sosok mantan kekasihnya.

“Saat itu tersangka  emosi dan langsung mencekik korban hingga mengakibatkan meningal dunia. Korban sempat  melawan dengan mencakar pelaku," ungkap Ferdy.

Mengetahui FSL tak berdaya, pelaku sempat ketakutan. Pelaku membeli tali dan mengikat tangan dan kaki korban agar tidak berontak. JR  juga menjerat leher FSL  untuk memastikan jika korban sudah tidak bernafas.

Diungkap pula oleh Ferdy, akibat cakaran membuat pelaku mengalami luka pada pergelangan tangan bagian kanan. Sebagian  kulit JR menempel di kuku FSL.

“Dari situ,  kami memeriksa DNA keduanya dan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya,” kata Ferdy.

Kini JR terancam  Pasal 84 Ayat (4) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUPIdana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan hukuman seumur hidup.

FSL  yang diketahui berusia 17 tahun dan JR 18 th merupakan pasangan kekasih. JR siswa SMK klas 3. Mereka sudah bertunangan dan akan melangsungkan pernikahan Agustus Nanti setelah JR lulus. Tapi akibat FSL dibunuh, perkawinan pun batal. (Red/ts/rpk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel