Satpol PP Tangsel Lakukan Lakukan Razia, Resto Ternama "Terjaring"


Suasana saat operasi berlangsung (Foto: Ist)
Cipasera - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel menggelar razia rumah makan yang membandel melanggar ketentuan, membuka warung atau rumah makan pada jam tertentu di bulan puasa,  Rabu, 15 Mei 2019.

Penertiban dilakukan sejak pukul 09.00 WIB dengan menerjunkan 17 personil. Razia  dimulai dari wilayah Pamulang dua,  Pamulang Permai hinggal  di Pamulang Square.

"Penertiban  dimulai dari Pamulang dua sampai ke Jalan Siliwangi, dan terakhir di Pamulang Square. Sepanjang jalan ditemui rata-rata warteg," ucap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tangsel, Muksin Alfachry.

Dari penertiban tersebut tercatat  17 titik rumah makan membandel meski peraturan mengenai jam operasional telah ada. Dua diantaranya, Resto cepat saji KFC dan Solaria di Pamulang Square. Mereka yang  melanggar akan diberi peringatan tegas dengan surat pernyataan.

"Kita berikan arahan, dan berikan surat pernyataan. Pernyataan bahwa mereka akan buka pada jam 12, sesuai surat edaran dari Pemkot Tangsel," tutur Muksin. "Bila terus melanggar meski sudah diberikan surat Peringatan akan kena sanksi tegas."

Sanksi tegas yang dimaksud,  tambah Muksin,  izinnya usahanya akan dievaluasi hingga  kemungkinan  untuk  ditutup.

Manager KFC Pamulang Square Sofyan mengatakan, pihaknya mengetahui ada surat edaran. "Tapi operasional jam 10.00 kebijakan dari pusat," kata Sofyan.

Seperti diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangsel, Kemenag Tangsel bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, telah mengeluarkan surat edaran jam operasional bagi tempat hiburan dan juga rumah makan atau restoran pada bulan puasa 2019. Dalam surat edaran tersebut, antara lain disebutkan larangan buka warung makan/resto pada jam tertentu. (Red/ts/HMS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel