Usai Ceramah Kritik Pemerintah, Bachtiar Nazir Ramai Diberitakan Jadi Tersangka
Selasa, 07 Mei 2019
Edit
Cipasera - Ulama kondang dan aktivis 212, Bachtiar Nazir menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Status tersangka Bachtiar tersebut dinyatakan Mabes Polri dalam surat panggilan tertulis kepada Bachtiar untuk pemeriksaan yang rencananya akan dilakukan polisi, Rabu,7/4/2019.
"Ya betul (Bachtiar Nazir tersangka). (Ditetapkan sebagai tersangka) sudah lama, itu kasus lama," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadir Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga seperti dikutip detikcom, Selasa (7/5/2019).
Selanjutnya Daniel mengatakan, bahwa penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bachtiar pada Rabu (8/5). Dugaan TPPU yang menjerat Bachtiar terkait dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Berdasarkan surat pemanggilan pemeriksaan Bachtiar Nazir Nomor S. Pgl/ 1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019, Bachtiar diminta memenuhi panggilan pukul 10.00 WIB. Surat panggilan tersebut ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Adapun dugaan pasal yang menjerat Bachtiar, yakni Pasal 70 junctoPasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Seperti diketahui, kasus dugaan TPPU YKUS pernah ramai 2017. Saat itu polisi menyatakan, ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, yang merupakan Ketua GNPF MUI, ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212. Diduga dana tersebut diselewengkan.
Namun, menurut Kapitra Ampera yang kala itu jadi pengacara Bachtiar, uang yang dikrim ke Turky dilakukan oleh Islahuddin Akbar (pegawai bank yang menjadi tersangka penyelewengan dana yayasan) melalui rekening berbagi, bukan rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua. Kapitra menggarisbawahi transfer ke IHH tersebut dilakukan pada Juni 2016. Kurun itu jauh sebelum digelarnya aksi 411 pada November dan 212 pada Desember.
Bachtiar Nazir sendiri beberapa jam sebelum surat panggilan polisi diketahui media, ia ceramah di acara Tadabbur Spesial Ramadhan yang bertajuk Ayat Suci Untuk Konstitusi di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).
Dalam ceramahnya, pengarah Ijtimak Ulama III ini mengkritik, pemerintahan sulit berbeda pendapat dengan kaum oposan. Menurutnya, kalau ada perbedaan pendapat, rakyat justru ditangkap. Ia menganggap hal tersebut adalah tindakan yang norak.
Bachtiar menganalogikan pemerintah yang mengancam rakyatnya seperti asisten rumah tangga (ART) yang menggertak majikannya. Menurutnya, jika itu terjadi, maka ART tersebut harus dipecat.
"Kalau sekarang berbeda, langsung tangkap. Jadi rada-rada norak begitu. Rakyat diancam sama saja pembantu gertak majikan, betul tidak?" kata Bachtiar. "Tindakan tersebut tidak sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea pertama, yakni penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. (Red/ts/detik/sb)