Surat Suara di Malaysia Mayoritas Sudah Tercoblos 01, Bawaslu Rekomendasi Pemungutan Suara Ditunda
Kamis, 11 April 2019
Edit
Fritz Edward |
"Kita sudah membuat rekomendasi soal kinerja PPLN yang diragukan. Kami akan meminta KPU menghentikan pemungutan suara di seluruh Malaysia," kata Fritz Edward Siregar seperti dikutip detik.com, Kamis (11/4/2019).
Lebih jauh Fritz mengungkapkan, menduga panitia pemilihan luar negeri (PPLN) tidak melaksanakan tugas sesuai dengan aturan sehingga muncul temuan surat suara tercoblos di Selangor.
"Tapi Bawaslu tetap menunggu penetapan KPU terkait temuan surat suara yang tercoblos.Terbukti PPLN tidak melaksanakan tugas dengan benar. Meminta KPU segera melakukan evaluasi kinerja," katanya.
Sementara Ketua Panwaslu Kuala Lumpur, Yazza Azzahra mengatakan, sudah melaporkan temuan surat suara tercoblos di Selangor ke Bawaslu pusat. Surat suara tersebut dibungkus dalam kantong - kantong plastik diletakan di ruko di Bangi, Selangor, Malaysia.
Dari pengecekan awal, ditemukan juga ada surat suara pileg yang sudah tercoblos. "Berdasarkan sampel yang kita ambil terdapat beberapa surat suara yang sudah tercoblos. Semuanya mayoritas tercoblos 01 dan juga ada surat suara pileg tercoblos Nasdem. Ini sudah kami laporkan ke Bawaslu," kata Yazza.
Hari pencoblosan Pemilu 2019 di luar negeri dimulai lebih cepat dibanding di Indonesia. Sejak 8 April lalu, WNI yang tinggal di sejumlah kota di luar negeri sudah mencoblos. Pencoblosan di luar negeri dimulai pada 8 April hingga 14 April 2019. Sedangkan penghitungan suara tetap dilakukan pada 17 April 2019.
Dengan adanya surat -suara yang sudah tercoblos sebelum pencoblosan dimulai, KPU masih mengecek temuan tersebut di Selangor, Malaysia.
"Kami sedang konfirmasi kejadian persisnya dan bagaimana sebetulnya yang terjadi. Kami sedang konfirmasi ke Pokja PPLN untuk mengecek terlebih dahulu karena kami baru mengetahui video tersebut," ujar komisioner KPU Ilham Saputra saat dihubungi, Kamis (11/4/2019).
Menurut Ilham, KPU juga sudah memerintahkan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) mengecek kronologi terkait surat suara tercoblos. (Red/detik)