Panti Pijat SK Ciputat Dirazia. Dua Pasangan Lagi Mesum Terjaring
Selasa, 16 April 2019
Edit
Sebagian Terapis Yang diamankan |
Tidak itu saja, Satpol PP Tangsel juga mengamankan 12 wanita terapis yang sedang menunggu tamu.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol Tangsel Muksin, mengatakan, razia dilakukan setelah jajaran Satpol PP sering mendapat pengaduan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas panti pijat SK tersebut. "Warga resah dan mensyinyalir panti tersebut menjadi tempat prostitusi terselubung," kata Muksin.
Atas laporan warga, lanjut Muksin, Satpol PP Kota Tangsel lalu menurunkan tim gabungan untuk memantau dan merazia panti pijat tersebut. Dan dalam razia ditemukan 12 wanita pekerja terapis yang tengah menunggu tamu. Tim Satpol PP menangkap langsung praktik mesum dua pasangan dengan alasan dipijat.
“Salah satu dari dua pasangan malah tertangkap basah. Si pria sedang bugil dan terapis sedang memasangkan alat kontrasepsi, ” kata Mukhsin.
Dengan adanya perbuatan tersebut, pemilik panti pijat SK terancam terhadap pelanggaran Perda Ketertiban Umum: pasal 63 juncto pasal 41 dengan ancaman 6 bulan kurungan. Demikian pula dengan pelaku mesum yang terjaring, terancam sanksi ancaman 6 bulan masa kurungan denda Rp50 juta, serta dikirim ke panti sosial.(red/ts)