Lima Petugas KPPS di Banten Terciduk Coblosin Surat Suara
Senin, 22 April 2019
Edit
coblos ulang di Serang |
Dua titik tersebut, yakni di TPS 8 Desa Kemuning, Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Seorang petugas yang merupakan ketua KPPS, terindikasi melakukan pelanggaran pidana pemilu. Dan di TPS 24 Kelurahan Ciloang, Sumur Pecung, Kota Serang empat petugas.
Badrul Munir menyebutkan, kelima petugas KPPS ini tertangkap Bawaslu telah mencoblos sendiri surat suara. Petugas KPPS tersebut mencoblos sisa surat suara untuk kategori capres-cawapres, DPRD dan DPR RI.
" Di Serang sudah empat orang yang diperiksa dan terus kita kembangkan, di Tunjung Teja baru satu ketua KPPS," ungkap Badrul kepada wartawan saat monitoring PSU di TPS 24 Kelurahan Ciloang, Sumur Pecung, Kota Serang, Minggu (21/4).
Masih menurut Badrul, berdasarkan investigasi dan klarifikasi dan dibahas di Sentra Gakkumdu, total sebanyak 50 surat suara yang telah tercoblos di TPS 8 Tunjung Teja Kabupaten Serang dan 15 surat suara di TPS 24 Kelurahan Ciloang, Sumur Pecung, Kota Serang.
"Para pelaku terancam Pidana maksimal 2 tahun kurungan penjara," ujar Badrul
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS tersebut bersamaan dengan TPS 5 Kelurahan Cipocok Jaya, Ciposok Jaya, Kota Serang dan TPS 1 Desa Bunar, Sukamulya, Kabupaten Tangerang. (Red/*/mdk)