22 TPS di Kota Tangerang Coblos Ulang 27 April
Selasa, 23 April 2019
Edit
ILustrasi pemungutan (foto: Ist) |
Coblos ulang tersebut dilaksanakan KPU dengab rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang yang menyatakan pemungutan suara di 22 TPS tersebut tidak sah karena, antara lain, adanya pemilih yang menggunakan KTP luar wilayah TPS.
Hal tersebut dinyatakan Ketua KPU Kota Tangerang Syaelendra kepada pers. “Sudah dilakukan persiapan- persiapan, kami sudah kirim surat permohonan logistik ke KPU Provinsi dan KPU RI. Dan kami sudah sosialisasi ke PPK, akan diadakan PSU,” kata u Syailendra, Senin (22/4/2019).
Dalam pelaksanaan PSU, tambah Syailendra, Panitia KPPS yang bertugas di TPS yang PSU tidak berubah, tetap panitia KPPS yang sama yang bertugas di Pemilu 17 April 2019 lalu. Hanya saja, bila ada yang tidak siap karena suatu hal, akan diganti. Agar berjalan sesuai yang diharapkan, pihaknya telah memberikan bimbingan khusus kepada seluruh KPPS yang akan PSU.
Soal jumlah kertas suara, Syailendra memerinci, untuk Surat Suara (SS) Capres dan Cawapres disediakan sebanyak 1.645 SS. SS DPR RI : 3.599, DPD- RI : 492 SS, DPRD Provinsi Banten Dapil 5 : 492 SS, DPRD Kota Tangerang Dapil 4: 269 SS, dan 304 SS untuk DPRD Kota Tangerang Dapil 5. (Red/ts/TO)