22 TPS di Kota Tangerang Coblos Ulang 27 April


ILustrasi pemungutan (foto: Ist)
Cipasera - Sebanyak 22 TPS ( Tempat Pemungutan Suara ) di 10 Kelurahan Kota Tangerang menyelenggarakan  akan  menggelar coblos ulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 22 Tempat Pemungutan Suara (PSU ) digelar, Sabtu 27/4/2019 mendatang.

Coblos ulang  tersebut dilaksanakan  KPU dengab  rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang yang menyatakan pemungutan suara di 22 TPS tersebut tidak sah karena, antara lain,  adanya pemilih yang  menggunakan KTP luar wilayah TPS.

Hal tersebut dinyatakan Ketua KPU Kota Tangerang Syaelendra kepada pers. “Sudah dilakukan persiapan- persiapan,  kami sudah kirim surat permohonan  logistik ke KPU Provinsi dan KPU RI. Dan  kami  sudah sosialisasi ke PPK,   akan diadakan PSU,” kata u Syailendra, Senin (22/4/2019).

Dalam pelaksanaan PSU, tambah Syailendra, Panitia  KPPS yang bertugas   di TPS yang  PSU tidak berubah, tetap panitia  KPPS yang sama yang bertugas di Pemilu 17 April 2019 lalu. Hanya saja, bila ada yang tidak siap karena suatu hal, akan diganti. Agar berjalan sesuai yang diharapkan, pihaknya telah memberikan bimbingan khusus kepada seluruh KPPS yang akan PSU.

Soal jumlah kertas suara, Syailendra memerinci,  untuk  Surat Suara (SS)  Capres dan Cawapres disediakan sebanyak 1.645 SS. SS  DPR RI : 3.599, DPD- RI : 492 SS,  DPRD Provinsi Banten Dapil 5 : 492 SS,    DPRD Kota Tangerang Dapil 4: 269 SS, dan 304 SS untuk  DPRD Kota Tangerang Dapil 5. (Red/ts/TO)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel