Caleg Dapil V Serang ditahan Setelah Digrebeg Jadi Germo

Salon RF milik NH disegel polisi (Foto : Ist)

Cipasera - Sekilas orang tak akan menyangka  NH (36) seorang germo. Sebab selain perlente, pria yang juga tercatat sebagai caleg  Perindo Dapil Kab  Serang V, Banten .  Tapi kemarin ia dicokok polisi di salon miliknya karena menjual ABG.

Dalam penggerebegan oleh polisi di salon RF miliknya, di Jalan Raya Cilegon-Anyer, Ramanuju, Kota Cilegon,  NH sedang  di lantai 3 salon miliknya. Selain NH, ditangkap pula  pelanggan.

Setelah   digelandang ke Mapolres Cilegon, NH dan pelangganya ditetapkan sebagai tersangka. Tapi sebelumnya, di ruang Satreskrim NH pura - pura pinsan.

Menurut  Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra, saat mau diperiksa dia pingsan. Tapi setelah diperhatikan dan dilakukan  upaya penyadaran, NH hanya pura - pura pinsan, Kamis (14/3/2019).

"Ternyata dia pura-pura pingsan, matanya itu merem-melek, masa pingsan begitu. Akhirnya ketahuan dia pura-pura pingsan," ujar Dadi sambil tersenyum.

Dalam pemeriksaan polisi, penyidik memutuskan NH tersangka dan menahannya  di Lapas Cilegon

Kepada wartawan, Dadi menambahkan, NH (36) melakukan  tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sejak Januari lalu. Pelaku menjual ABG dengan tarif Rp 400 ribu sekali kencan.

Salah satu  anak ABG yang jadi korban NH diketahui berasal dari Lampung Selatan. Ia bekerja dan bersedia menjajakan dirinya setelah direkrut dan didoktrin NH. NH merupakan bos salon sekaligus pengelola tempat prostitusi yang berkedok salon.

"Berdasarkan pengakuan ABG, ia mendapatkan bayaran Rp 400 ribu untuk melayani seks dan menyerahkan uang setelah melayani seks kepada pengelola salon NH sebesar Rp 150 ribu," Ungkap  kata Dadi.
NH
NH kini jadi tersangka dan terancam hukuman 10 tahun, Undang Undang Perlindungan Anak (Red/ts/dtk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel