700 Hari Tragedi Novel. Oknum Jendral, Politisi dan Preman Diduga Jadi Peneror


Cipasera - Pengacara Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa mengatakan, oknum jenderal polisi yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, lebih dari satu orang.

"Ada beberapa nama jenderal, tidak hanya satu," kata pengacara Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa  seperti dikutip RMOL, usai konferensi pers 700 hari kasus Novel Baswedan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (12/3).

Dikatakan Alghif,  nama-nama oknum  jenderal yang jadi aktor di balik teror terhadap Novel terungkap dari hasil investigasi Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.

Koalisi terdiri dari koalisi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama LBH Jakarta, KontraS, Lokataru Foundation, ICW, LBH Pers, PSHK AMAR, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas, PUKAT UGM serta tim advokasi Novel. Hasil investigasi telah diserahkan koalisi kepada KPK pada 15 Januari 2019.

Algif juga menyatakan,  hasil investigasi juga mengungkap ada profesi lain yang terlibat teror terhadap kliennya. Para pelaku, kata dia, merupakan orang yang benci dengan sepak terjang Novel.

"Ada dugaan keterlibatan politisi. Jadi ada beberapa aktor selain kepolisian ada politisi dan kemudian ada premannya juga. Preman jelas eksekutor," kata Alghif.

Algif menilai,  teror terhadap Novel adalah upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice sehingga bisa dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karenanya dia meminta pimpinan KPK menerapkan pasal obstruction of justice dalam kasus teror ke Novel.

Pilihan penerapan pasal ini, katanya, sekaligus bisa menjadi opsi untuk mengungkap dalang penyiraman air keras ke Novel, ketika presiden maupun kepolisian tak kunjung berkomitmen menuntaskan kasusnya.

"Memang KPK nggak punya tools untuk menekan presiden ataupun menekan kepolisian. Tapi KPK punya tools mengungkap kasus Novel Baswedan. Lewat apa? Lewat obstruction of justice," ujar Alghif

"Jika KPK bersedia mengungkap kasus Novel Baswedan dengan track obstruction of justice, kita akan buka seluruhnya laporan final dari investigasi versi masyarakat sipil tentunya dengan berbagai macam perbatasan," tukasnya. (red/rmol)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel