10 Warga Tangsel Mengaku Tanahnya "Dirampas" Pengembang
Senin, 04 Maret 2019
Edit
Para pendemo. |
Mereka berdemo membawa baliho dan spanduk yang menyatakan, sebagai korban mafia tanah dan meminta agar hak mereka atas tanah yang dikuasai sejumlah pengembang dikembalikan.
Sutan Ismail Alamsyah, salah satu perwakilan warga mengungkapkan mengenai soal perampasan tanah yang dialami oleh sejumlah warga.
“Tanah warga tiba-tiba ditempatin tanpa pemberitahuan kepada pihak pemilik. Langsung klaim itu tanahnya," kata Ismail Alamsyah. "Kami sudah mengadu kesana kemari tapi dioper- oper."
Dalam mediasi, agaknya kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) kali ini ingin membantu persoalan yang dihadapi warga. "Para korban diminta lapor ke Kepolisian atau nanti dengan cara mediasi melalui BPN,” tambah Sutan, setelsh mediasi dengan pihak BPN Kota Tangsel.
Menurut Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan pada BPN Tangsel, Kadi Mulyono, membenarkan hasil mediasi pihak BPN dan warga korban tanah, sepakat akan minta pemerintah mengusahakan pengembalian hak tanah korban
Dari pengakuan warga, kepemilihan tanah yang dikuasai pengembang, yakni Nasib bin Jimbling dengan luas 4.000 m2, Ny.Ir Vergawati luas tanah 5.000 m2 AJB 1999, Ali Lugina luas tanah 2.500 m2 SHM 1974, Sahid bin Miin Ali 1.856 m2 dan Rusli Wahyudi luas tanah 25.000, Sri Cahyani yang luasnya 2.000 m2, dan Hasanah 2.700 m2. Ani Wafan luas tanah 9.990 m2, Gupang Djuni luas tanah 9.600 m2, Hajah Zahro luas tanah 18.000 AJB 1984.(Red/*)